Soal Aksi Bom Bunuh Diri, MUI: Itu Bukan Mati Sahid, tapi Mati Sangit

- 23 November 2021, 11:39 WIB
MUI tegaskan mati karena bom bunuh diri tidak mati sahid.
MUI tegaskan mati karena bom bunuh diri tidak mati sahid. /Youtube /Kemenko Polhukam RI.

PR DEPOK - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Haji Miftachul Akhyar menegaskan bahwa aksi bom bunuh diri yang kerap dilakukan kelompok terorisme bukanlah mati sahid melainkan mati sangit.

Miftachul menilai aksi bom bunuh diri tersebut melanggar syariat agama dan haram hukumnya.

"Di MUI sudah ada Fatwa No. 3 Tahun 2004 bahwa terorisme itu haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya, mereka bukan mati sahid tapi mati sangit,” ujar Miftachul saat jumpa pers pada Senin 22 November 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ditinggal Ole, Rafael van der Vaart Yakin Pelatih Ini Akan Setuju ke Manchester United

Miftachul menegaskan bahwa MUI selalu mendukung segala upaya pemberantasan terorisme di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa fatwa terorisme haram yang dikeluarkan MUI merupakan bentuk perjuangan dari para ulama untuk mewujudkan Indonesia yang aman.

"Fatwa ini adalah cerminan dari gerak para ulama yang seharusnya bersama-sama membangun, menjadikan negara kita anugerah yang besar ini menjadi tenteram, tenang, dan sejahtera sehingga apa yang semua jadi kebijakan berjalan dengan lancar dan baik dan bisa dirasakan oleh umat seluruhnya," kata Ketua MUI.

Baca Juga: Prediksi dan Head to Head Liverpool vs Porto: Mohammed Salah Cs Incar Kemenangan Kelima Beruntun

Tak hanya itu, Miftachul juga memastikan pihaknya akan terus memelihara kerja sama yang baik dengan pemerintah untuk menciptakan Indonesia damai.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x