Soal Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Polri Tegaskan Akan Tindak Oknum Anggotanya

5 Desember 2021, 16:43 WIB
Soal kasus bunuh diri Novia Widyasari, Polri menegaskan akan tindak oknum anggota yang menjadi pelaku. /Pixabay

PR DEPOK - Terkait dengan kasus bunuh diri seorang mahasiswi asal Mojokerto yaitu Novia Widyasari Rahayu, Polri pastikan akan menindak tegas pelaku.

Kasus terkait bunuh diri Novia Widyasari ini telah menjadi sorotan publik hingga menjadi trending di media sosial terutama Twitter.

Kasus Novia Widyasari ini menjadi sorotan banyak publik lantaran adanya keterlibatan oknum anggota Polri yang menjadi penyebab korban depresi hingga bunuh diri.

Saat ini Polri bahkan telah menahan dan sedang memproses oknum polisi berpangkat Bripda berinisial RB yang merupakan kekasih dari korban.

Baca Juga: Spoiler Anime Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Entertainment District Arc yang Akan Tayang Malam ini

Diketahui sebelumnya, RB ini telah diduga dengan sengaja menyuruh korban untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali yang membuat korban menjadi depresi.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.

"Dengan kerja cepat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, Alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," ucap Brigjen Slamet dikutip PR Depok dari PMJ News.

Baca Juga: Satlantas Polres Metro Depok Putar Balik Ratusan Kendaraan Saat Uji Coba Ganjil Genap di Jalan Margonda Raya

Brigjen Slamet juga mengungkapkan bahwa dengan adanya kecepatan mendapat informasi, pihaknya telah menemukan RB yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan.

"Sehingga malam hari ini kita bisa mendapatkan seorang yang inisialnya RB yang profesinya adalah polisi, yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," ucap Brigjen Slamet.

Tak hanya itu, penyidik juga telah mendapatkan fakta tentang korban yang sudah berkenalan dengan oknum RB sejak Oktober tahun 2019.

Hingga setelah resmi berpacaran, diketahui mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021.

Baca Juga: Ada 8 Warga Terjebak Setelah Erupsi Gunung Semeru, Wakil Bupati Lumajang sampai Turunkan Helikopter

Polri juga telah menemukan bukti selama berpacaran dengan oknum RB sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021, korban sudah melakukan tindakan aborsi pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Untuk itu, perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik," ucap Brigjen Slamet.

Lebih lanjut, Brigjen Slamet mengatakan secara pidana umum pihaknya akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP.

"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," pungkas Brigjen Slamet.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler