PR DEPOK - Terkait kasus bunuh diri yang dilakukan mahasiswi berinisial NWR (23), Polri menegaskan pihaknya akan menindak tegas kepada pelaku.
Kasus bunuh diri yang terjadi di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.
NWR diduga meninggal dunia di makam sang ayah usai mengonsumsi minuman beracun yang mengandung sianida.
Baca Juga: Mahasiswa Korban Kasus Pelecehan Seksual Penuhi Panggilan untuk Klarifikasi Tim Etik Unsri
Kasus tersebut menjadi sorotan publik lantaran adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang menjadi penyebab korban mengalami depresi hingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.
Polri saat ini telah menahan dan sedang melakukan proses hukum untuk oknum polisi yang berpangkat Bripda berinisial RB.
Oknum polisi tersebut diduga dengan sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali.
Baca Juga: Max Verstappen Kecelakaan Gegara Hantam Dinding Pembatas Sirkuit: Tentu Saja Mengerikan
Slamet Hadi Supraptoyo selaku Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol menyatakan jika memang terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.