"Dengan kerja cepat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, Alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi"
"Sehingga malam hari ini kita bisa mendapatkan seorang yang inisialnya RB yang profesinya adalah polisi, yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," tutur Brigjen Slamet saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto.
Baca Juga: Netizen Perbincangkan Visual Untuk Grup KPop BTS dan TWICE Selain Jin dan Tzuyu
Brigjen Slamet menyatakan bahwa pihak penyidik telah mendapati fakta terkait korban yang sudah berkenalan dengan oknum RB sejak Oktober tahun 2019.
Pada saat itu korban sedang menyaksikan acara launching distro baju yang ada di Malang.
Selanjutnya, keduanya bertukar nomor handphone dan kemudian setelah itu resmi berpacaran.
"Setelah resmi berpacaran, mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," kata Brigjen Slamet.
Diketahui, pihak Polri tengah menemukan bukti bahwa selama berpacaran dengan oknum RB sejak Oktober 2019 hingga Desember 2021, korban sudah melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
"Untuk itu, perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik"