PR DEPOK - Pihak Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) sudah memutuskan untuk memberhentikan dosen yang diduga menjadi pelaku dalam kasus pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswa di kampusnya.
Pelaku kasus pelecehan seksual yang berinisial A telah dicabut masa jabatannya sebagai kepala jurusan di salah satu fakultas Universitas Sriwijaya.
Berdasarkan laporan, pelaku pelecehan seksual diketahui berumur 34 tahun.
Baca Juga: Tak Kuasa Lihat Jerinx Ditahan Lagi, Nora Alexandra: Masih Pantas Hidup Gak Sih Aku?
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unsri yakni Zainuddin Nawawi mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pelaku mengakui atas perbuatannya.
Sebelumnya pelaku kasus pelecehan seksual telah dilakukan pemeriksaan dalam rapat ertik sepekan lalu.
“Benar sudah kami berikan saksi berupa pencabutan jabatan dia (oknum kasus pelecehan) sebagai kepala jurusan sejak sepekan yang lalu. Dia sudah mengakui perbuatannya tersebut,” kata Zainuddin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Sependapat dengan Jokowi Soal Kebebasan Berpendapat, Fadli Zon: Mural itu Urusan Kecil
Walaupun belum mendapatkan penjelasan secara rinci, namun pihak rektorat Unsri memastikan telah memberikan sanksi secara administratif.