Laporan Pencemaran Nama Baik Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Ditolak Kepolisian, Ini Alasannya

- 11 September 2021, 13:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Humas Polda Metro Jaya

PR DEPOK - Terduga pelaku pelecehan seksual di KPI Pusat, EO dan RT dilaporkan oleh korban MS.

Kemudian pelaku terduga pelecehan soksual, EO dan RT melaporkan balik MS terkait pencemaran nama baik.

Pelaporan balik terduga pelaku tersebut ditolak oleh kepolisian.

Baca Juga: Jadwal Manchester United Untuk Premier League, Liga Champions, dan League Cup Pada Bulan September

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ditolaknya laporan balik tersebut lantaran perkara yang melibatkan keduanya tengah dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Misalnya nih saya dituduh mencuri dan sedang diproses polisi tapi saya tiba-tiba tidak terima dan saya melaporkan atas pencemaran nama baik, boleh enggak? Karena kan ini masalah belum selesai yang satu," jelas Yusri pada Sabtu, 11 September 2021.

Ditambahkan oleh Yusri bahwa EO dan RT dapat membuat laporan lain dengan satu syarat.

Syaratna adalah perkara pelecehan seksual yang menjeratnya telah selesai diusut.

Juga jika keduanya terbukti tidak terlibat dalam aksi tersebut, seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x