Baca Juga: Polisi Israel Tangkap 2 dari 6 Tahanan Asal Palestina yang Melarikan Diri dari Penjara Gilboa
"Tapi, jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah," tukas Yusri.
Pada Jumat, 10 September 2021 lalu pengacara EO dan RT mendatangi Polda Metro Jaya.
EO dan RT terduga pelaku pelecehan seksual melalui pengacaranya ingin membuat laporan terkait pencemaran nama baik.
Pelaporan tersebut ditolak oleh kepolisian lantaran perkara masih dalam proses penyelidikan.***