Laporan Pencemaran Nama Baik Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Ditolak Kepolisian, Ini Alasannya

- 11 September 2021, 13:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Humas Polda Metro Jaya

Baca Juga: Polisi Israel Tangkap 2 dari 6 Tahanan Asal Palestina yang Melarikan Diri dari Penjara Gilboa

"Tapi, jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah," tukas Yusri.

Pada Jumat, 10 September 2021 lalu pengacara EO dan RT mendatangi Polda Metro Jaya.

EO dan RT terduga pelaku pelecehan seksual melalui pengacaranya ingin membuat laporan terkait pencemaran nama baik.

Pelaporan tersebut ditolak oleh kepolisian lantaran perkara masih dalam proses penyelidikan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x