Simak Aturan Perjalanan Darat Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Catat dan Patuhi Aturannya

7 Desember 2021, 11:31 WIB
Ilustrasi - Simak aturan perjalanan darat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. /Pixabay/Snow-dog

PR DEPOK - Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah membuat aturan perjalanan darat selama pandemi untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah resmi membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

PPKM Level 3 yang tadinya akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 kini resmi dibatalkan.

Namun, penerapan PPKM selama libur Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.

Baca Juga: Akun Media Sosial Fadil Jaidi Kena Hack hingga Dimintai Tebusan Uang, Begini Kronologinya

Tentunya dengan beberapa pengetatan seperti aturan perjalanan darat saat libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Seperti apa detail aturan perjalanan darat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022?

Simak penjelasan di bawah ini, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Pemerintah Kota Harbin di China Berikan Sejumlah Uang bagi Warganya yang Dinyatakan Positif Covid-19

Aturan Perjalanan Darat

1. Membawa kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.

2. Membawa hasil negatif test RT-PCR maksimal 3 x 24 jam.

3. Bisa juga dengan membawa hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam.

4. Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.

Dari aturan di atas mengenai kartu vaksin, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

Baca Juga: Anda Suka Es Krim? Simak Manfaatnya jika Dikonsumsi di Pagi Hari

1. Anak berusia di bawah 12 tahun.

2. Kendaraan logistik dan transportasi barang perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

3. Kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Bagi kalian yang ingin melakukan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 harap ingat patuhi peraturan tersebut.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler