Sopir TransJakarta yang Menabrak Pos Polantas Jadi Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara

7 Desember 2021, 15:55 WIB
Bus TransJakarta tabrak pos polisi. /Instagram.com/ @tmcpoldametro

PR DEPOK - Kepolisian Polda Metro Jaya, telah menetap seorang sopir bus TransJakarta, sebagai tersangka.

Penetapan itu, terkait peristiwa bus TransJakarta, yang mengalami kecelakaan dan menabrak pos Polantas depan PGC Cililitan, Jakarta Timur.

Selain menabrak pos tersebut, mengakibatkan pula satu orang mengalami luka dan pospol mengalami rusak parah, pada Kamis 2 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Kondisi Terkini Skuad Persija Jakarta Jelang Duel Klasik Lawan PSM Makassar

"Iya, sopir TransJakarta sudah ditetapkan tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat, seperti dikutip dari laman PMJ News, Selasa 7 Desember 2021.

Namun lanjut Sambodo Purnomo, sang sopir tersebut tidak dilakukan penahanan. Polisi hanya menerapkan wajib lapor kepada sang sopir tersebut.

"Nggak dilakukan penahanan hanya kerugian materi saja," ucap Sambodo Purnomo.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyatakan sopir TransJakarta tersebut disangkakan dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas.

"Yang bersangkutan (sopir TransJakarta) terancam hukuman satu tahun penjara," ujar Argo Wiyono, menambahkan.

Baca Juga: Gala Sky Masih Mencari Keberadaan Vanesss-Bibi, Faisal: Sekarang Makin Menjadi, Kami Alihkan Perhatiannya

Sementara itu, pada peristiwa kecelakaan bus TransJakarta yang menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia, kawasan Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Argo Wiyono menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Senin 6 November 2021, sekitar pukul 21.50 WIB di Jalan Raya Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan.

Menurutnya, peristiwa itu diduga terdapat kelalaian pejalan kaki berinisial RH yang menyeberang di jalur busway, bukan di jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Kan korbannya sendiri punya kelalaian. Nyeberangnya nggak di tempatnya. Terus kondisi lagi gerimis. Jadi tidak sepenuhnya kesalahan sopir," ungkap dia, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Baru Buka Akun Instagram, Interaksi Jin dan RM BTS Bikin Kocak ARMY

Dikatakan Argo Wiyono, sopir bus TransJakarta berinisial YK ini pun tengah menjalani pemeriksaan. Meski begitu, Polisi belum menetapkan status tersangka kepada YK.

"Penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi," ujar Argo Wiyono.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler