PR DEPOK - Heru Hidayat, terdakwa kasus maling uang rakyat alias korupsi dana PT Asabri senilai Rp22,788 triliun, telah menjalani sidang lanjutan terkait tuntutan.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus maling uang rakyat dana Asabri Heru Hidayat dengan hukuman mati.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 6 Desember 2021.
Baca Juga: IU Diduga Tengah Berkencan dengan Seseorang karena Alasan Ini
Tuntutan tersebut diberikan, karena Heru Hidayat terbukti melakukan maling uang rakyat yang mengakibatkan kerugian negara.
"Ya, kerugian negara Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri, serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa, dalam persidangan, seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Selain terbukti pula bahwa tindak pidana maling uang rakyat yang dilakukan Heru Hidayat, dengan pemberatan dan secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa, dalam pembacaan dakwaan.
"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," tandas Jaksa, menambahkan.