Selain itu, Jaksa juga menuntut hakim memberikan hukuman pidana berupa uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun kepada terpidana Heru Hidayat.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Tata Khoiriyah: Tawaran ASN Polri Tak Mengugurkan Proses Hukum yang Masih Berjalan
Dengan ketentuan harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita," tegas Jaksa.
Selanjutnya, harta benda Heru Hidayat, yang nantinya di sita akan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
"Namun, jika harta bendanya tak mencukupi, maka tak ada pidana tambahan karena sudah tuntutan mati," ujar Jaksa.
Jaksa meyakini Heru Hidayat mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PT Asabri sebesar Rp12,6 triliun.
Keuntungan itu disamarkan oleh Heru Hidayat dengan pembelian aset. Atas dasar itu, jaksa meyakini Heru Hidayat terbukti melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang -red), kata Jaksa. ***