Terdakwa Maling Uang Rakyat Dana Asabri Dituntut Hukuman Mati, Heru Hidayat Diyakini Jaksa Lakukan TPPU

- 7 Desember 2021, 15:15 WIB
Terdakwa kasus maling uang rakyat dana ASABRI Heru Hidayat dituntut hukuman mati.
Terdakwa kasus maling uang rakyat dana ASABRI Heru Hidayat dituntut hukuman mati. /ANTARA/M Risyal Hidayat

Selain itu, Jaksa juga menuntut hakim memberikan hukuman pidana berupa uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun kepada terpidana Heru Hidayat.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Tata Khoiriyah: Tawaran ASN Polri Tak Mengugurkan Proses Hukum yang Masih Berjalan

Dengan ketentuan harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita," tegas Jaksa.

Selanjutnya, harta benda Heru Hidayat, yang nantinya di sita akan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

"Namun, jika harta bendanya tak mencukupi, maka tak ada pidana tambahan karena sudah tuntutan mati," ujar Jaksa.

Jaksa meyakini Heru Hidayat mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PT Asabri sebesar Rp12,6 triliun.

Keuntungan itu disamarkan oleh Heru Hidayat dengan pembelian aset. Atas dasar itu, jaksa meyakini Heru Hidayat terbukti melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang -red), kata Jaksa. ***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah