Polri Pecat Tak Hormat Bripda Randy yang Terlibat Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari

7 Desember 2021, 16:57 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/PMJ News /

PR DEPOK – Institusi Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi berat terhadap Bripda Randy Bagus anggota Polres Pasuruan.

Bripda Randy Bagus resmi diberhentikan secara tidak hormat. Bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan lantaran telah terlibat dalam kasus tragedi bunuh diri seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari.

Untuk diketahui, jasad Novia ditemukan di kawasan pemakaman Dusun Sugian, Mojokerto. Novia sendiri merupakan kekasih dari Bripada Randy.

Baca Juga: Akui Tak Perintahkan Renovasi Makam Vanessa Angel-Bibi, Haji Faisal: Nggak Tahu, Mungkin Orang-orang Baik

Berdasarkan kabar beredar, saat menjalani hubungan pacaran pun, Bripda Randy tak segan untuk meminta menggugurkan kandungan sang kekasih atau aborsi buah dari perbuatan tidak senonohnya yang dia lakukan.

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 7 Desember 2021 Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan bahwa harus ada penindakan secara tegas.

Dia mengatakan jika perlu adanya sidang kode etik yang harus ditempuh untuk memberhentikan sang polisi itu secara tidak hormat.

Baca Juga: Tanggapi Makam Vanessa-Bibi yang Telah Direnovasi, Faisal: Saya Tidak Tahu Siapa yang Renovasi

Tak hanya sampai disitu, kata Dedi, Bripda Randy pun akan menjalani proses pidana sesuai dengan tindak kejahatan yang dia lakukan.

Hal tersebut sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Di lain sisi, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo berkata jika perbuatan Bripda Rendy telah melanggar aturan kode etik nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik kepolisian.

Baca Juga: Soal Buzzer Serang Atlet dengan Meme Jahat, Yan Harahap: Menghalalkan Segala Cara, yang Penting Dibayar

Sementara itu, jika dilihat dalam sudut pandang pidana umum, dia jerat pasal 348 Juncto 55.

“Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang sudah ditemukan di Polres Mojokerto Kabupaten,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa terkait kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah hukuman terberat.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler