Soal Ganjil Genap di Jalan Tol, Dirlantas Polda Metro Jaya: Tunggu Keputusan dari Kemenhub atau Satgas

9 Desember 2021, 08:35 WIB
Penerapan ganjil genap yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. /Instagram/@tmcpoldametro

PR DEPOK – Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu arahan dan keputusan pemerintah terkait penerapan ganjil genap di jalan tol menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurut Kombes Pol Sambodo selaku Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, masih ada aturan yang harus dipadupadankan dengan persyaratan mobilitas masyarakat saat menjelang Nataru, termasuk ganjil genap di jalan tol.

"Jadi ada aturan-aturan yang masih harus dipadupadankan tentunya dengan persyaratan mobilitas di massa Natal dan Tahun Baru, termasuk misalnya aturan tertulis yang jadi dasar pelaksanaan ganjil genap di jalan tol," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 9 Desember 2021.

Baca Juga: Kylian Mbappe Ungkap Siapa Penguasa Di Klub PSG, Messi atau Neymar?

Terkait aturan ganjil genap di jalan tol, Kombes Pol Sambodo masih menunggu aturan tertulis dari pemerintah.

"Aturan tertulis masih kami tunggu keputusan apakah dari Kemenhub atau Satgas, terkait dengan ganjil genap di jalan tol," ujar Komber Pol Sambodo.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengkaji formula yang dirasa tepat untuk diterapkan jika kebijakan tersebut telah dirumuskan.

Baca Juga: Rio Ferdinand Ungkap Keahlian Ralf Rangnick yang Dapat Mengubah Pemain Menjadi Top

Hal tersebut juga dilakukan untuk membahas teknis peraturan ganjil genap di jalan tol secara rinci dan mensosialiasaikannya ke masyarakat agar tidak membingungkan.

"Misalnya, Tangerang-Merak dari KM berapa gagenya. Nah ini Masih kami tunggu atau Cikampek-Cipali mulai dari KM berapa ganjil genap, apa dari Cawang KM 0 atau dari Gerbang Cikampek sana," kata Kombes Pol Sambodo.

Perlu diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan PPKM Level 3 selama 10 hari menjelang Nataru, yaitu pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Mudah dan Murah, 4 Tanaman Alami Sederhana Ini Bisa Obati Jerawat dan Ketombe

Kebijakan tersebut tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 yang ditandatangai Gubernur Anies Baswedan pada 2 Desember 2021 dan akan diberlakukan pada 24 Desember 2021.

Diketahui, aturan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 'Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian bunyi Kepgub 1430 pada diktum kesatu.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler