Alasan Mendasar PPKM Level 3 Urung Diterapkan

9 Desember 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi PPKM. /Agus Somantri/GALAMEDIA/

PR DEPOK - Menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, dibatalkan.

Hal itu, dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, karena tidak tingkat kerawanan Covid-19 semua daerah tentu berbeda-beda.

Alasan mendasar ini pula, akhirnya PPKM level 3 urung diberlakukan di semua daerah di Indonesia.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Kenya Menewaskan 3 Orang

"Penerapan PPKM level 3 tidak dapat dilakukan ke semua daerah. Pasalnya, masing-masing daerah berbeda tingkat kerawanannya," terang Tito Karnavian.

Dia juga mengingatkan agar bijak soal bahasa (PPKM) level 3. Karena, lagi-lagi ia katakan tidak semua daerah sama tingkat kerawanannya.

"Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3," ucap Tito Karnavian, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3, karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis.

Termasuk di berbagai daerah, karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut, jelas Tito Karnavian.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Rizki DA Gugat Cerai Talak Nadya Mustika Rahayu

Menurutnya, organisasi kesehatan dunia atau WHO, telah membuat empat level atau tingkat penilaian risiko untuk Covid-19.

"Yaitu, level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa saat ini Indonesia masuk dalam kategori low atau rendah. Hal itu berdasarkan dari berbagai indikator.

"Diantaranya, kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali," ujar Tito Karnavian.

"Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan PPKM level 3," ungkapnya.

Meskipun begitu, tetap membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru, kata Tito Karnavian.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Rizki DA Gugat Cerai Talak Nadya Mustika Rahayu

"Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis," ujarnya.

Bahkan dinamikanya bukan pekanan (mingguan) sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi mengaturnya pekanan.

"Sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi," imbuhnya.
Ia juga menyatakan pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Nataru dari 24 Desember - 2 Januari 2022.

"Pembatasan sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting," kata Tito Karnavian.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler