Baleg Setujui Perubahan Tata Tertib DPR Soal Jumlah Anggota Pansus, Cipta Panca: Ini Udah Keterlaluan Banget

10 Desember 2021, 14:09 WIB
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca. /Facebook.com/Cipta Panca Laksana.

PR DEPOK - Belum lama ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan tata tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR terkait jumlah keanggotaan dalam panitia khusus (Pansus).

Untuk diketahui, DPR dalam rapat paripurna menetapkan Pansus RUU IKN yang beranggotakan 56 orang dan enam pimpinan yang melanggar ketentuan di tata tertib DPR dalam Pasal 104 Ayat 2 juncto Pasal 105 Ayat 5.

Badan Legislasi DPR mengubah Peraturan DPR yang berkaitan dengan jumlah anggota dan pimpinan Pansus.

Baca Juga: Mobil Terperosok ke Sumur Resapan, Rocky Gerung: Mestinya Anies Berterima Kasih Ada Surveyor Langsung dari PSI

RUU IKN tersebut diketahui telah melanggar ketentuan yang diatur dalam tatib DPR sebelumnya yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada 7 Desember 2021 lalu.

Menanggapi hal ini, politisi Partai Demokrat Cipta Panca Laksana tampak memberikan komentar melalui akun Twitter pribadinya, @panca66.

Cipta Panca menilai bahwa hal tersebut sudah keterlaluan lantaran aturan yang dilanggar, tetpai malah justru peraturannya yang diubah.

"Ini udah keterlaluan banget. Aturan dilanggar, eh aturannya yang diubah," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 10 Desember 2021.

Baca Juga: Tak Sengaja Cium Aroma Ruben Onsu, Pinkan Mambo: Wangi Orang Kaya, Sama Kayak Aku

Kemudian Cipta Panca pun tampak melontarkan sindiran dengan mengatakan jika hal tersebut akan bernasib aama seperti UU Cipta Kerja jilid kedua.

"Bisa terjadi UU Ciptaker jilid kedua ini. Ambyarrr!!" pungkasnya di akhir cuitan.

Sebelum adanya keputusan tersebut, Tenaga Ahli DPR RI, Widodo menjelaskan bahwa perubahan tata tertib DPR RI dilakukan lantaran Pansus RUU IKN telah disahkan dengan jumlah anggota 56 orang.

Widodo menuturkan penentuan itu tentu dengan membertimbangkan adanya kompleksitas materi muatan RUU IKN itu serta adanya meteri muatan yang berkenaan dengan lintas sektoral dan komisi.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Tak Punya Keinginan Selain Ibadah, Rieta Amilia: Anak Gue Tobat, Besok Kita Syukuran

Sementara itu dalam Pasal 104 dan pasal 105 peraturan tatib DPR yang berlaku sebelumnya, batas maksimal anggota Pansus hanya 30 orang dan pimpinan paling banyak hanya tiga orang.

Sebagai informasi, Pansus RUU IKN ini akhirnya diketuai oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @panca66

Tags

Terkini

Terpopuler