PR DEPOK – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto menyatakan belum ada perumusan sanksi terhadap pejabat negara yang melanggar aturan karantina.
Hanya sanksi sosial yang dapat diterima pejabat negara yang melanggar aturan karantina.
Hal itu ia terangkan terkait informasi bahwa anggota DPR, Mulan Jameela tidak menaati aturan karantina usai berkunjung dari Turki.
Kabar itu pun sontak ramai diperbincangkan khalayak luas. Salah satu pihak yang memberikan komentar yakni pengamat penerbangan, Alvin Lie.
Melalui akun Twitter miliknya, @alvinlie21, Alvin Lie melontarkan sindiran dengan mengatakan bahwa peraturan hanya berlaku untuk rakyat jelata.
“Peraturan hanya berlaku untuk rakyat jelata,” ujarnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok 15 Desember 2021: Waspadai Hujan Berintensitas Sedang Disertai Angin Kencang
Sebaliknya, pria yang kerap aktif di media sosial itu menyebut bahwa para pejabat dapat bertindak bebas sesuka hati.
“Pejabat bebas sesukanya,” kata Alvin Lie lagi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Seperti diketahui, Suharyanto mengungkapkan bahwa telah ada aturan soal kewajiban karantina bagi pejabat negara yang baru bepergian dari luar negeri.
Akan tetapi, kewajiban ini bersifat selektif karena hanya pejabat negara yang dapat melakukan karantina di rumah.
Menurutnya, sanksi tidak dirumuskan dalam aturan karena pejabat negara dinilai tidak mungkin melanggar aturan tersebut.
Sebelumnya, pengacara musisi Ahmad Dhani membantah kabar yang beredar tersebut.
Baca Juga: Jerman Mulai Meluncurkan Vaksin bagi Anak Usia 5 hingga 11 Tahun
Ia membantah bahwa Ahmad Dhani, Mulan Jameela, serta anggota keluarganya yang lain tidak melakukan karantina usai berkunjung ke luar negeri.
Pihak pengacara menegaskan bahwa kabar yang menyebut keluarga Ahmad Dhani menolak karantina adalah hoaks.***