Naik 5,1 Persen, Ini Besaran UMP DKI Jakarta 2022 yang Telah Direvisi

18 Desember 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi gaji. /Pixabay/

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.641.854.

Besaran UMP tersebut naik 5,1 persen dari ketetapan sebelumnya yang naik hanya 0,85 persen yakni Rp4.453.935.

Dengan demikian, selisih UMP 2022 dengan tahun sebelumnya mencapai Rp225.667 dengan besaran Rp4.416.186.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Firli Bahuri Lebih Baik Fokus Urus Pemberantasan Korupsi

Jika dibandingkan dengan UMP 2022 yang belum direvisi, terdapat selisih sebesar Rp37.749.

Anies Baswedan berharap dengan ditetapkannya UMP 2022, daya beli masyarakat bisa terus meningkat.

Revisi tersebut dilakukan berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen di tahun 2022.

Baca Juga: Sebut Dinar Candy Bukan Tipe Wanita Idamannya, Mongol Jelaskan Hal Ini

Sementara itu, inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada di rentang 2-4 persen.

Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 4,3 persen tahun depan.

"Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," ujar Anies Baswedan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Daftar Pasangan Zodiak yang Akan Jadi Pasangan yang Paling Bahagia

Naiknya UMP DKI Jakarta tahun 2022 juga dilakukan demi menjunjung asas keadilan bagi pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha"

"Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," katanya.

Baca Juga: Bertemu dengan Keluarga Venna Melinda, Ini Niat dan Tujuan Ferry Irawan Mantap Akan Menikah

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi selama periode Januari-November 2021 di Jakarta mencapai 1,08 persen.

Sedangkan rata-rata inflasi nasional untuk periode yang sama sebesar 1,30 persen.

Dalam mengkaji ulang formula UMP 2022, Pemprov DKI Jakarta menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen.

Baca Juga: Punya Agenda yang Sama di Akhir Tahun, Natasha Wilona dan Verell Bramasta Disebut-sebut CLBK

Kemudian keluar angka 5,11 persen yang kini ditetapkan sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler