Tolak Presidential Treshold 20 Persen, Benny Harman: Menutup Peluang Munculnya Pemimpin Pro Berantas Korupsi

19 Desember 2021, 21:49 WIB
Politisi Partai Demokrat Benny Harman tampak menolak Presidential Treshold 20 persen. /Dok. DPR RI

PR DEPOK - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Harman belum lama ini ikut menyuarakan pendapatnya terkait polemik ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Treshold 20 persen.

Dalam keterangannya, Benny Harman tampak menolak Presidential Treshold 20 persen karena dapat merusak kedaulatan rakyat.

Kemudian dengan adanya batas 20 persen tersebut, Benny Harman juga menilai Presidential Treshold itu bisa merusak persaingan sehat dalam demokrasi.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 di Kota Depok, 19 Desember 2021: 105.857 Positif, 103.652 Sembuh, 2.171 Meninggal

"Selain merusak kedaulatan rakyat, presidential threshold juga merusak persaingan sehat dalam demokrasi," ujar Benny Harman seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @BennyHarmanID pada Minggu, 19 Desember 2021.

Tak hanya itu, Politisi Partai Demokrat tersebut juga menilai bahwa Presidential Treshold 20 persen dalam pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) bisa menutup kesempatan bagi pemimpin yang pro-rakyat.

Lalu Presidential Treshold 20 persen itu juga menurutnya menutup munculnya pilihan pemimpin yang mendukung pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Hadiri Acara 7 Bulanan Aurel Hermansyah, Paula Verhoeven Kenang saat Hamil Kiano: Ngerasain, Ada Momennya

"PT 20% dalam Pileg-Pilpres serentak dipake utk menutup peluang munculnya pemimpin alternatif yg prorakyat dn proberantas korupsi.#RakyatMonitor!," ucapnya menambahkan.

Cuitan Benny Harman. Tangkapan layar Twitter @BennyHarmanID.

Diketahui sebelumnya, isu Presidential Treshold sejumlah 20 persen belakangan ini kembali ramai diperbincangkan publik.

Presidential Treshold atau ambang batas calon presiden merupakan syarat bagi pasangan calon presiden untuk maju ke kontestasi pilpres.

Baca Juga: Antisipasi Omicron, Wagub Ahmad Riza Nilai Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Penting

Dalam aturan itu, calon presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Terdapat sejumlah dampak buruk dari adanya syarat tersebut, salah satunya adalah menutup kesempatan bagi calon pemimpin yang berkualitas tetapi tak memenuhi batas 20 persen untuk bersaing di ajang Pilpres.

Ketua DPD RI, A LaNyalla Mahmud Mattaliti bahkan menyarankan agar ambang batas dukungan dari DPR diturunkan menjadi 0 persen, dari yang semula 20 persen.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Ajak Kak Seto untuk Jenguk Gala Sky, Faisal Tak Habis Pikir: Udah Kemana-mana Persoalan Ini

Sebab menurutnya, hal itu mempermudah semua peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres.

"Dengan banyaknya kandidat, tentu saja semakin besar peluang menghasilkan pemimpin berkualitas," tutur LaNyalla dilansir dari Antara.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @BennyHarmanID

Tags

Terkini

Terpopuler