Benny Harman Sindir Putusan MK Soal UU Cipta Kerja yang Inkonstitusional Bersyarat: Putusan Malu-malu Kucing!

- 27 November 2021, 14:16 WIB
Politisi Partai Demokrat Benny Harman menyindir putusan MK Soal UU Cipta Kerja.
Politisi Partai Demokrat Benny Harman menyindir putusan MK Soal UU Cipta Kerja. /Dok. DPR RI

PR DEPOK - Anggota Komisi II DPR RI, Benny Harman kembali memberikan pendapatnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Namun dalam putusan tersebut, Benny Harman menyatakan bahwa MK memberikan kelonggaran waktu selama dua tahun untuk pemerintah dan DPR agar memperbaiki aturan UU Cipta Kerja.

"Utk diketahui saja. MK dalam putusannya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun," ujar Benny Harman sepert dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @BennyHarmanID pada Sabtu, 27 November 2021.

Baca Juga: Fadli Zon Akhirnya Muncul usai 2 Minggu Menghilang Gegara Ditegur Prabowo Subianto, Ferry Koto: Sehat-sehat?

Meski muncul putusan itu, tetapi Benny Harman menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku selama dua tahun walaupun telah melanggar UUD 1945.

Seolah tanggung dengan putusan tersebut, ia heran mengapa MK tidak menyebut saja UU Cipta Kerja dengan konstitusional bersyarat, dibanding inkonstitusional dengan syarat perbaikan dalam waktu dua tahun.

"Artinya meskipun melanggar UUD 1945 tetap berlaku dlm 2 tahun. Kalo begitu, mengapa tidak sebut saja UU Ciptaker itu konstitusional bersyarat?," tuturnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Tak Pernah Izin Soal Formula E ke Jokowi, Ferdinand: Dia Merasa Ini Jadi Jualan Politik

Politisi Partai Demokrat itu lantas menyindir putusan MK terhadap UU Cipta Kerja tersebut dengan sebutan putusan yang malu-malu kucing.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @BennyHarmanID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x