UU Cipta Kerja Masih Berlaku 2 Tahun Meski Bertentangan UUD 1945, Benny: Mengapa MK Buat Kekacauan Hukum?

- 26 November 2021, 16:28 WIB
Politisi Partai Demokrat Benny Harman mengomentari putusan MK yang masih memberlakukan UU Cipta Kerja selama 2 tahun meski dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Politisi Partai Demokrat Benny Harman mengomentari putusan MK yang masih memberlakukan UU Cipta Kerja selama 2 tahun meski dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. /Dok. DPR RI

PR DEPOK - Anggota Komisi II DPR RI, Benny Harman baru-baru ini mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang melanggar UUD 1945.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan kelonggaran waktu selama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan terkait UU Cipta Kerja, dan akan diubah menjadi inkonstitusional apabila tidak dilakukan perbaikan.

Menanggapi itu, Benny Harman tampak heran dengan keputusan MK atas UU Cipta Kerja yang sempat menuai banyak penolakan tersebut.

Baca Juga: Merasa Tidak Nyaman, Doddy Sudrajat Minta Adik-adik Bibi Ardiansyah Keluar dari Rumah Vanessa Angel

"Ada khabar, UU Ciptaker yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK tetap diberlakukan selama 2 tahun," kata Benny Harman seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @BennyHarmanID pada Jumat, 26 November 2021.

Merasa tak habis pikir, Benny Harman pun mempertanyakan logika yang digunakan MK ketika memutuskan kelonggaran waktu selama dua tahun untuk UU Cipta Kerja tersebut.

Dengan adanya putusan itu, ia bahkan menyebut MK telah melakukan kekacauan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Penerbangan ke Arab Saudi Tanpa Transit, Gus Yaqut: Semoga Jadi Kabar Baik bagi Jemaah Umrah

"Logika apa lagi yg dibuat MK ini? Mengapa MK membuat kekacauan hukum?di negeri ini?," ujarnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @BennyHarmanID YouTube Mahkamah Konstitusi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x