Tak hanya itu, Benny Harman juga menilai MK sudah menjadi lembaga pelindung inkonstitusional pemerintah selama dua tahun terakhir ini.
"MK telah menjadi the guardian of unconstitutional government selama 2 tahun ini. #Liberte!," ucap politisi Partai Demokrat tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstistusi (MK) telah menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Putusan itu disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman ketika membacakan amar putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI Kamis, 25 November 2021.
Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Hukuman Mati bagi Maling Uang Rakyat, Gus Umar: Lebih Keren dari KPK
Anwar Usman juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yakni paling lama dua tahun sejak putusan disampaikan.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," ujar Anwar Usman.