UU Cipta Kerja Masih Berlaku 2 Tahun Meski Bertentangan UUD 1945, Benny: Mengapa MK Buat Kekacauan Hukum?

- 26 November 2021, 16:28 WIB
Politisi Partai Demokrat Benny Harman mengomentari putusan MK yang masih memberlakukan UU Cipta Kerja selama 2 tahun meski dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Politisi Partai Demokrat Benny Harman mengomentari putusan MK yang masih memberlakukan UU Cipta Kerja selama 2 tahun meski dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. /Dok. DPR RI

Namun jika pemerintah dan DPR tetap tidak melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja, ia menyatakan aturan tersebut akan dijadikan inkonstitusional secara permanen.

Baca Juga: Demo di Gedung DPR RI Berujung Pemukulan Polantas oleh Anggota Ormas PP hingga Harus Dirawat Intensif

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red) undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ujarnya melanjutkan.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @BennyHarmanID YouTube Mahkamah Konstitusi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah