Namun jika pemerintah dan DPR tetap tidak melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja, ia menyatakan aturan tersebut akan dijadikan inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red) undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ujarnya melanjutkan.***