"Putusan malu2 kucing. #Liberte!," ucap Benny Harman menambahkan.
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Baca Juga: Ridwan Kamil Izinkan Pihak yang Ingin Gunakan Namanya untuk Produk UMKM: Saya Hibahkan Asal...
Ketua MK, Anwar Usman menjelaskan UU Cipta Kerja masih berlaku sampai pemerintan dan DPR selaku pembentuk melakukan perbaikan pembentukan sampai dengan waktu yang telah ditentukan.
Namun menurutnya jika pemerintah dan DPR tidak juga melakukan perbaikan selama kurun waktu dua tahun, maka UU Cipta Kerja akan menjadi inkonstitusional permanen.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," ujar Anwar Usman dilansir dari Antara.***