Bahar Smith Kembali Dipanggil Polisi, MS Kaban: Era Jokowi Hadapi Penceramah kok Aparat Seperti Buta Hukum

31 Desember 2021, 17:59 WIB
Politisi Partai Ummat MS Kaban mengomentari kabar pemanggilan kembali Bahar Smith oleh polisi terkait dugaan ujaran kebencian. /ANTARA/Jafkhairi./

PR DEPOK - Politisi Partai Ummat, MS Kaban belum lama ini menyoroti kabar pemanggilan Habib Bahar bin Smith alias Bahar Smith oleh polisi.

Pemanggilan itu dikabarkan dilakukan karena masalah dugaan ujaran kebencian yang disampaikan Bahar Smith terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letjen Dudung Abdurachman dalam salah satu ceramahnya. 

Dengan adanya pemanggilan tersebut, MS Kaban menilai aparat polisi terkesan berlebihan dalam menyikapi hal itu. 

Baca Juga: Larissa Chou Lelah Hadapi Sikap Tantrum Yusuf, Pertama Kali Beri Hukuman Ini: Harus Sedikit Tega!

Bahkan menurutnya, adanya pemanggilan itu membuat aparat terlihat seperti menghalang-halangi Bahar Smith untuk berceramah atau menyampaikan tausiyah kepada masyarakat. 

"Aparat spt over acting melarang menghalangi mencegah Habib Bahar ceramah tablig,syiar,dakwah," kata MS Kaban seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @MSKaban3 pada Jumat, 31 Desember 2021. 

Sikap aparat tersebut lantas membuat MS Kaban heran lantaran yang dilakukan Bahar Smith serupa dengan menyerukan pendapat.

Baca Juga: Tahun Baru Tinggal Menghitung Jam, Menhub Beri Perhatian Khusus ke Tempat Wisata

Sementara itu kebebasan berpendapat hingga kebebasan beragama menurutnya telah jelas diatur oleh negara dan dijamin oleh UUD 1945. 

Dengan demikian, ia berpendapat bahwa apabila isi ceramah yang disampaikan Bahar Smith memang melanggar aturan, aparat bisa langsung menangkap, mengusut hingga mengadilinya. 

"Kebebasan berpendapat kebebasan beragama dijamin oleh UUD45.Jk isi ceramah Habib Bahar melawan UU tangkap usut adili itu lebih beradab," ujarnya. 

Baca Juga: Bantah Jadi Kuasa Hukum Faisal, Sunan Kalijaga: kalau Saya Sebut Pak Haji, Apa di Indonesia Cuma Pak Faisal?

Dengan adanya kejadian tersebut, MS Kaban pun menyimpulkan bahwa di masa pemerintahan Jokowi, aparat yang menghadapi para penceramah malah terkesan buta hukum. 

"Era Jkwi hdpi penceramah kok aparat spt buta hukum," tutur MS Kaban menambahkan. 

Cuitan MS Kaban. Tangkapan layar Twitter @MSKaban3.

Seperti diketahui sebelumnya, usai dibebaskan dari penjara akibat kasus pemukulan sopir taksi, Habib Bahar bin Smith atau Bahar Smith dikabarkan kembali berurusan dengan hukum. 

Baca Juga: Resep Ayam Bakar Kecap dengan Teflon, Bumbu Meresap dan Cocok untuk Malam Tahun Baru 2022

Pemanggilan yang dilayangkan kepada Bahar Smith oleh Polda Jawa Barat kali ini adalah terkait kasus dugaan ujaran kebencian. 

Namun Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Edi A Chaniago belum mengungkapkan secara pasti kasus ujaran kebencian mana yang menjerat Bahar Smith. 

Sebab ia membantah bahwa pemanggilan yang dilakukan Polda Jawa Barat itu terkait dugaan ujaran kebencian yang menyinggung KSAD Letjen Dudung Abdruachman. 

Baca Juga: Ramalan Tahun 2022 Menurut Perhitungan Kalender China, Indonesia Akan Seperti Ini!

"Tentunya ini masih konsumsi penyidik ya, nanti perkembangannya akan kita sampaikan," ujar Edi A Chaniago dilansir dari Antara. 

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa Bahar Smith sendiri dalam kasus ini masih berstatus saksi. 

Menurutnya, Bahar Smith diduga menyampaikan suatu pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di tengah publik.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @MSKaban3

Tags

Terkini

Terpopuler