Soroti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, MS Kaban: Apa Cukup Sampai Situ? Presiden-Parpol yang Mengesahkan Aman?

- 27 November 2021, 15:08 WIB
Politisi Partai Ummat, MS Kaban menyoroti putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 1945.
Politisi Partai Ummat, MS Kaban menyoroti putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 1945. /ANTARA/Jafkhairi

PR DEPOK - Politisi Partai Ummat, MS Kaban tampak ikut berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan adanya putusan MK terhadap UU Cipta Kerja tersebut, berbagai pertanyaan disampaikan oleh MS Kaban.

MS Kaban terlihat penasaran dengan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan MK dan pihak-pihak terkait usai UU Cipta Kerja disebut inkonstitusional.

Baca Juga: ASN Dilarang Cuti Nataru, dari TNI/Polri hingga Pegawai BUMN, Tjahjo Kumolo: Sebagai Pencegahan...

"MK putuskan UU ciptakerja bertentangan dgn UUD 45. Apa cukup sampai disitu?," kata MS Kaban seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @MSKaban3 pada Sabtu, 27 November 2021.

Pihak yang disoroti MS Kaban dalam pernyataannya itu adalah presiden dan partai politik (parpol) yang mengesahkan UU Cipta Kerja meski mendapat penolakan keras sebelumnya.

Dia mempertanyakan sikap yang akan diambil MK terhadap presiden dan parpol yang ikut mengesahkan UU Cipta Kerja sampai akhirnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

"Presiden dan Parpol yg mengesahkan UU aman2 wae?," tuturnya.

Baca Juga: Benny Harman Sindir Putusan MK Soal UU Cipta Kerja yang Inkonstitusional Bersyarat: Putusan Malu-malu Kucing!

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @MSKaban3 ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x