Hal itu disampaikan lantaran menurutnya sikap berbeda akan diberlakukan penegak hukum apabila yang melakukan hal bertentangan UUD 1945 itu adalah organisasi masyarakat (ormas) atau masyarakat perorangan.
"Jika ormas atau perorangan melanggar UUD45 tuduhan makar?lgs densus jemput dgn segala aktingnya," ujar mantan Menteri Kehutanan tersebut menambahkan.
Sebagaimana diketahui bersama, UU Cipta Kerja sebelumnya memang ditolak banyak pihak ketika dalam proses penyusunan atau rancangan pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Ahmad Saroni Minta Pengawasan KPK dalam Pelaksanaan Formula E: yang Bandel Silahkan Bantai
Namun UU Cipta Kerja itu tetap disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan masih berlaku hingga saat ini.
Setelah aturan mulai berjalan, Majelis Hakim Mahkamah Konsitutusi (MK) akhirnya menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional.
Bahkan Ketua MK Anwar Usman menyebut UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Baca Juga: Terkena Masalah Cedera, Pemain Andalan PSG Ini Akan Absen Selama 3 Minggu
MK pun lalu memberikan tenggang waktu selama dua tahun kepada para pembentuk, dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan pembentukan terhadap UU Cipta Kerja.