Dengan demikian, UU Cipta Kerja masih berlaku selama tenggang waktu tersebut sampai pemerintah dan DPR melakukan perbaikan. Tetapi Jika tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional permanen.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," ujar Anwar Usman.***