Soroti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, MS Kaban: Apa Cukup Sampai Situ? Presiden-Parpol yang Mengesahkan Aman?

- 27 November 2021, 15:08 WIB
Politisi Partai Ummat, MS Kaban menyoroti putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 1945.
Politisi Partai Ummat, MS Kaban menyoroti putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 1945. /ANTARA/Jafkhairi

Dengan demikian, UU Cipta Kerja masih berlaku selama tenggang waktu tersebut sampai pemerintah dan DPR melakukan perbaikan. Tetapi Jika tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional permanen.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," ujar Anwar Usman.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @MSKaban3 ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x