PR DEPOK – Penyidik Polda Jawa Barat berhasil menyita barang bukti tambahan terkait kasus ujaran kebencian mengandung SARA yang dilakukan pendakwah Bahar bin Smith.
Kepala Bidang Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan barang bukti kasus Habib Bahar terkait ujaran kebecian ini telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskim Mabes Polri.
“Adapun semua barang bukti digital yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskim Mabes Polri untuk diperiksa,” ujar Ahmad seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 1 Januari 2022.
Barang bukti tambahan terkait kasus Bahar bin Smith yang disita di antaranya satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu flashdisk pada klaster Bandung.
Sementara itu, barang bukti yang disita di hari sebelumnya yakni satu unit laptop, satu akun YouTube, dan satu alamat email.
Kemudian, penyidik juga telah menambah sejumlah saksi atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith yang awalnya 34 orang menjadi 50 orang saksi.
“Perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang,” tutur Ahmad.
Ahmad menjelaskan, untuk mempermudah proses identifikasi oleh para saksi, pihaknya membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara, yakni di Bandung dan Garut.
Bandung sebagai tempat awal mula Bahar bin Smith ceramah dengan dugaan unsur ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi, sedangkan di Garut menjadi 10 orang saksi.
Sebanyak empat orang menjadi saksi dan pelapor yang diperiksa. Sementara sebanyak 21 orang menjadi saksi ahli.
Lebih lanjut, Ahmad juga mengtakan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus yang menimpa Bahar bin Smith ini termasuk dengan metode scientific crime investigation.
Diketahui kasus yang menjerat pendakwah yang akrab disapa Habib Bahar ini, telah meningkat ke penyidikan setelah sebelumnya dijerat atas dugaan tindak pidana kasus ujaran kebencian dengan unsur SARA.
Hal tersebut sebagaimana yang dimaksud pada pasal UU ITE dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selanjutnya, terkait pemanggilan Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor dijadwalkan pada Senin, 3 Januari 2022.***