Bahar Smith Kembali Dipanggil Polisi, MS Kaban: Era Jokowi Hadapi Penceramah kok Aparat Seperti Buta Hukum

- 31 Desember 2021, 17:59 WIB
Politisi Partai Ummat MS Kaban mengomentari kabar pemanggilan kembali Bahar Smith oleh polisi terkait dugaan ujaran kebencian.
Politisi Partai Ummat MS Kaban mengomentari kabar pemanggilan kembali Bahar Smith oleh polisi terkait dugaan ujaran kebencian. /ANTARA/Jafkhairi./

PR DEPOK - Politisi Partai Ummat, MS Kaban belum lama ini menyoroti kabar pemanggilan Habib Bahar bin Smith alias Bahar Smith oleh polisi.

Pemanggilan itu dikabarkan dilakukan karena masalah dugaan ujaran kebencian yang disampaikan Bahar Smith terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letjen Dudung Abdurachman dalam salah satu ceramahnya. 

Dengan adanya pemanggilan tersebut, MS Kaban menilai aparat polisi terkesan berlebihan dalam menyikapi hal itu. 

Baca Juga: Larissa Chou Lelah Hadapi Sikap Tantrum Yusuf, Pertama Kali Beri Hukuman Ini: Harus Sedikit Tega!

Bahkan menurutnya, adanya pemanggilan itu membuat aparat terlihat seperti menghalang-halangi Bahar Smith untuk berceramah atau menyampaikan tausiyah kepada masyarakat. 

"Aparat spt over acting melarang menghalangi mencegah Habib Bahar ceramah tablig,syiar,dakwah," kata MS Kaban seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @MSKaban3 pada Jumat, 31 Desember 2021. 

Sikap aparat tersebut lantas membuat MS Kaban heran lantaran yang dilakukan Bahar Smith serupa dengan menyerukan pendapat.

Baca Juga: Tahun Baru Tinggal Menghitung Jam, Menhub Beri Perhatian Khusus ke Tempat Wisata

Sementara itu kebebasan berpendapat hingga kebebasan beragama menurutnya telah jelas diatur oleh negara dan dijamin oleh UUD 1945. 

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @MSKaban3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x