Sebab ia membantah bahwa pemanggilan yang dilakukan Polda Jawa Barat itu terkait dugaan ujaran kebencian yang menyinggung KSAD Letjen Dudung Abdruachman.
Baca Juga: Ramalan Tahun 2022 Menurut Perhitungan Kalender China, Indonesia Akan Seperti Ini!
"Tentunya ini masih konsumsi penyidik ya, nanti perkembangannya akan kita sampaikan," ujar Edi A Chaniago dilansir dari Antara.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa Bahar Smith sendiri dalam kasus ini masih berstatus saksi.
Menurutnya, Bahar Smith diduga menyampaikan suatu pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di tengah publik.***