Dengan demikian, ia berpendapat bahwa apabila isi ceramah yang disampaikan Bahar Smith memang melanggar aturan, aparat bisa langsung menangkap, mengusut hingga mengadilinya.
"Kebebasan berpendapat kebebasan beragama dijamin oleh UUD45.Jk isi ceramah Habib Bahar melawan UU tangkap usut adili itu lebih beradab," ujarnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, MS Kaban pun menyimpulkan bahwa di masa pemerintahan Jokowi, aparat yang menghadapi para penceramah malah terkesan buta hukum.
"Era Jkwi hdpi penceramah kok aparat spt buta hukum," tutur MS Kaban menambahkan.
Seperti diketahui sebelumnya, usai dibebaskan dari penjara akibat kasus pemukulan sopir taksi, Habib Bahar bin Smith atau Bahar Smith dikabarkan kembali berurusan dengan hukum.
Baca Juga: Resep Ayam Bakar Kecap dengan Teflon, Bumbu Meresap dan Cocok untuk Malam Tahun Baru 2022
Pemanggilan yang dilayangkan kepada Bahar Smith oleh Polda Jawa Barat kali ini adalah terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Namun Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Edi A Chaniago belum mengungkapkan secara pasti kasus ujaran kebencian mana yang menjerat Bahar Smith.