Soal Penetapan UMP, Kemnaker Mengingatkan Agar para Gubernur Mematuhi PP 36 Tahun 2021

2 Januari 2022, 11:22 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri. /instagram @kemnaker/

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan para Gubernur se-Indonesia untuk mematuhi PP pengupahan.

Adapun peraturan pemerintah (PP) yang dimaksud adalah PP Nomor 36 tahun 2021 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Selain itu, juga tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.

Baca Juga: Ketika Jatuh Cinta, 4 Zodiak Ini Cenderung Berubah

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos Naker) Indah Anggoro Putri, mengatakan para Gubernur agar penetapan upah minimum (UM) tahun 2022 sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

"Jadi, Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai formula PP No. 36 Th. 2021, Ibu Ida Fauziyah (Menaker) telah menyurati para Gubernur," tutur Indah Anggoro Putri.

Surat tersebut, lanjut dia, menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait pengupahan.

Baca Juga: Dikabarkan Meninggal Dunia, Rio Ramadhan Mantan Kekeyi Akhirnya Beri Klarifikasi: Akun Gw Dihack!

Menurut dia, berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021 lalu, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022.

Terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, sebanyak 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota, kata Indah Anggoro.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Alami Kekalahan, Presiden Jokowi: Saya Tetap Bangga atas Perjuangan Anda Semua

Ia menjelaskan, bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Umdang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"UU tersebut yang mengamanatkan bahwa penetapan UM merupakan bagian dari program strategis nasional," terangnya.

Ia menambahkan, bahwa sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah pusat.

"Dalam kebijakan pengupahan, Pemeruntah daerah wajib berpedoman kepada kejikan Pemerintah pusat," pungkasnya. ***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter @KemnakerRI

Tags

Terkini

Terpopuler