PR DEPOK - Politisi Ferdinand Hutahaean menanggapi sikap Habib Bahar yang kembali berhadapan dengan hukum.
Habib Bahar dikabarkan tidak gentar menghadapi masalah hukum, hingga berani menginap di kantor polisi.
Namun, menurut Ferdinand Hutahaean, sikap berani Habib Bahar tersebut seakan tanda bahwa dirinya sudah merasakan akan ditahan lagi.
Baca Juga: Seolah Pancing Netizen untuk Membully, Doddy Sudrajat Blak-blakan Sedang 'Nunggu Dihujat'
"Sepertinya sudah merasakan bahwa dirinya akan ditahan," tulis Ferdinand Hutahaean seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @FerdinandHaean3 pada Minggu, 2 Januari 2022.
Ferdinand Hutahaean cukup sering menanggapi kasus Habib Bahar yang tengah menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, Habib Bahar dianggap melakukan ujaran kebencian melalui ceramah-ceramahnya.
Ceramah Habib Bahar juga dianggap menyinggung SARA, dan menyeret Presiden Joko Widodo, polisi, hingga TNI.
Belum lama ini, Habib Bahar bersitegang dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung.
Jenderal Dudung yang namanya mencuat karena berani menurunkan baliho Habib Rizieq hingga menuai amarah simpatisannya, termasuk Habib Bahar.
Baca Juga: Berikut 3 Zodiak yang Mendapatkan Teman Baru pada 3-5 Januari 2022
Rentetan insiden menimpa Habib Bahar, saat TNI Bintang 1 mendatangi kediamannya sampai viral dan menjadi sorotan netizen.
Konflik Habib Bahar dengan Jenderal Dudung juga menuai kontroversi, pro, dan kontra di mata masyarakat.
Peristiwa terbaru, adanya insiden pengiriman tiga kepala anjing, oleh orang tidak dikenal ke pesantren Habib Bahar.
Baca Juga: Ridwan Kamil Akui Indeks Kebahagiaan Jawa Barat Buruk: Memberikan Bahagia Itu Tugas Kemanusiaan
Bahkan, hal ini juga menuai reaksi beberapa tokoh nasional, salah satunya Fadli Zon, yang menganggap hal itu teror yang biadab.
Pasca keluar dari penjara, tampaknya Habib Bahar tidak gentar menghadapi proses hukum yang akan dijalani karena laporan dari beberapa pihak yang berusaha memenjarakannya kembali.
Belum ada titik terang, konflik antara Habib Bahar dengan Jenderal Dudung ataupun kasus hukum lainnya, dan masih dalam proses.***