PR DEPOK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kembali melanjutkan bantuan sosial atau bansos bagi anak yatim piatu yang terdampak Covid-19 melalui Kartu Peduli Anak dan Remaja.
Bansos anak yatim piatu ini digelontorkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kartu Peduli Anak dan Remaja.
Dikutip dari akun Instagram @dinsosdkijakarta oleh PikiranRakyat-Depok.com, bansos anak yatim piatu atau Kartu Peduli Anak dan Remaja ini diberikan kepada anak-anak yang orangtua atau walinya meninggal akibat Covid-19.
Bansos anak yatim atau Kartu Peduli Anak dan Remaja ini akan diberkan kepada mereka yang berhak dengan besaran Rp300.000 per bulannya, sejak tahun 2021.
Tahun ini, program anak yatim piatu atau kartu Peduli Anak dan Remaja kembali dilanjutkan dan disesuaikan dengan pemuktahiran data sesuai kriteria dan peraturan perundang-undangan.
“Program Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta adalah bantuan sosial yang tidak direncanakan dalam bentuk uang,” tulis Dinsos DKI Jakarta.
Nantinya, bansos ini akan digunakan untuk menunjang biaya perbaikan nutrisi anak dan remaja yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Klarifikasi, Akui Soal Cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah' Itu Dialog Imajiner
Siapa saja penerima bansos anak yatim atau Kartu Peduli Anak dan Remaja?
Penerima bansos ini merupakan anak dan remaja yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19, dan sudah masuk dalam pendataan dari hasil verifikasi dan validasi Dinas Dukcapil bersama Dinas Sosial.
Untuk mendapatkan bansos ini, calon penerima harus memiliki NIK sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah tersebut.
Syarat selanjutnya, orangtua atau wali anak dan remaja calon penerima bansos memiliki NIK sebagai penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial berhak menghentikan pemberian bansos apabila si penerima meninggal dunia atau pindah tempat tinggal di luar DKI Jakarta.
Selain itu penghentian juga dilakukan bisa si penerima menggunakan bansos tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak memenuhi kriteria penerima serta sudah menikah.***