KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Kota Bekasi, Siapa Pihak yang Diamankan?

5 Januari 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi borgol. /Pixabay/qimono

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait tindak pidana korupsi di Kota Bekasi pada Rabu, 5 Januari 2022.

Namun KPK belum menjelaskan secara detail lokasi operasi itu dilakukan.

KPK juga masih belum merilis nama atau inisial dari pihak yang tertangkap tangan dan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Benarkah BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Januari 2022? Simak Penjelasan Berikut

OTT oleh KPK berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB meski informasi terkait lainnya belum dirilis.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa memang pihaknya telah melakukan OTT siang tadi.

"Benar, pada hari Rabu sekitar pukul 14.00 WIB, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bekasi," kata Ali Fikri

Baca Juga: 'Introvert Alami', Kate Middleton Disebut Masih Sulit Bergaul dengan Para Pemimpin Dunia

Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena saat ini pihak yang diamankan telah dibawa untuk diperiksa.

"Saat ini pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK itu.

Namun diduga kuat, bahwa yang bersangkutan adalah salah satu pejabat pemerintahan di kota Bekasi.

KPK juga secara hati-hati mencegah spekulasi publik dengan merahasiakan inisial pihak yang diamankan.

Baca Juga: Lucas Moura Beri Ucapan Selamat atas Rilisnya Film 'Teka-Teki Tika', Ernest Prakasa: Obrigado

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

"KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ujar Ali.

Diperkirakan KPK baru akan menggelar konferensi pers terkait penetapan pihak yang diamankan esok hari, 6 Januari 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler