Rahmat Effendi Pakai Dalih 'Sumbangan Masjid' untuk Minta Sejumlah Uang, Azzam Mujahid: Sungguh Keterlaluan

6 Januari 2022, 20:31 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menggunakan dalih 'Sumbangan Masjid' untuk meminta sejumlah uang kepada pihak swasta pemilik lahan yang digunakan Pemkot Bekasi. /ADAM BARIQ/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Publik dikagetkan dengan berita penangkapan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Kamis, 6 Januari 2022.

Rahmat Effendi kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa, juga lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Belum lama ini, diketahui bahwa Rahmat Effendi meminta suap dengan dalih 'Sumbangan Masjid'.

Baca Juga: Kediaman Kerajaan Inggris Dimasuki Penyusup, Istana Kensington Cari Bodyguard Paruh Waktu

Disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P tahun 2021 dengan total Rp286,5 miliar untuk belanja modal ganti rugi tanah.

Rahmat Effendi diduga mengintervensi proyek pembebasan lahan dengan memilih langsung lahan milik swasta yang nantinya digunakan oleh Pemkot Bekasi.

Wali Kota Bekasi itu diduga meminta sejumlah uang kepada para pemilik lahan dengan alasan bentuk komitmen kerja sama.

Baca Juga: Gala Sky Tampak Senang di Keluarga Faisal, Ketua Komnas Anak: Biarkan Dia Tumbuh Dimana dalam Situasi Bahagia

Dalam meminta uang dari para pemilik lahan swasta ini, kode yang dipakai oleh Rahmat salah satunya adalah 'Sumbangan Masjid'.

Terkait dengan dalih 'sumbangan masjid' yang digunakan Rahmat, sontak hal ini membuat banyak pihak geram, tak terkecuali aktivis kemanusiaan, Azzam Mujahid.

Menurutnya, tindakan Wali Kota Bekasi tersebut yang memakai kode 'sumbangan masjid' dalam meminta suap sungguh keterlaluan.

Baca Juga: Terawang Shio Kelinci, Shio Naga, dan Shio Ular 7 Januari 2022: Dilema Besar Terjadi Karena Hal Ini

"Menggunakan kode SUMBANGAN MASJID untuk suap. Sungguh keterlaluan," ujar Azzam Mujahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @AzzamIzzulhaq.

Cuitan Azzam Mujahid. Tangkap layar Twitter @AzzamIzzulhaq

Untuk diketahui, KPK sendiri kini telah menetapkan Rahmat sebagai tersangka.

Tak hanya Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan 8 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Resmi Tersangka, KPK Sebut 14 Orang Terlibat Dugaan Korupsi Termasuk ASN

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," ujar Firli Bahuri.

Total tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini adalah 9 orang yakni para pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Sementara itu, para penerima suap di antaranya adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler