Anak Walikota Bekasi Anggap Penangkapan sang Ayah Pembunuhan Karakter, Ini Respon Ketua KPK

9 Januari 2022, 19:06 WIB
Anak Walikota Bekasi Rahmat Effendi anggap penangkapan sang ayah sebagai pembunuhan karakter, begini respon Ketua KPK. /Tangkapan layar YouTube/KPK.

PR DEPOK – Sebelumnya, diketahui bahwa Walikota Bekasi, Rahmat Effendi ditangkap oleh KPK karena dugaan korupsi atau maling uang rakyat.

Namun, anak dari Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari, menganggap bahwa penangkapan terhadap sang ayah oleh KPK terdapat muatan politik.

Dalam hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa KPK menetapkan seorang tersangka bukan karena asumsi atau muatan politik, termasuk dalam kasus penangkapan Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

Baca Juga: 6 Pasangan Zodiak yang Toxic dalam Menjalin Hubungan, Zodiak Anda Termasuk?

Ketua KPK juga menjamin bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak akan terlibat dalam muatan politik ataupun aksi politik.

"Kami juga ingin memberikan pemahaman bahwa seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, bukan asumsi, bukan juga berdasarkan opini atau kepentingan politik," jelas Firli Bahuri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 9 Januari 2022.

Firli Bahuri menjelaskan bahwa lembaga KPK memiliki kredibilitas yang tinggi dan independen dalam setiap penyelesaian kasus, tanpa condong terhadap kekuasaan.

Baca Juga: LINK NONTON Anime Demon Slayer: Kimetsu No Yaiba Entertainment District Arc Episode 6 Sub Indo

"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang independen dan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya tidak terpengaruh pada kekuasaan mana pun," ujar Ketua KPK.

Adapun penentuan tersangka Rahmat Effendi selaku Walikota Bekasi berdasarkan kepada alat bukti yang cukup dalam kasus tindak pidana korupsi atau maling uang rakyat.

"Mohon untuk dipahami juga bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," sebut Firli Bahuri.

Baca Juga: Bahas Presidential Threshold Bersama Fadli Zon, Jimly Asshiddiqie: Kalau untuk Capres, Tidak Perlu Pakai

KPK juga tidak akan pandang bulu ataupun memilah-milah kasus maling uang rakyat dalam penegakan hukumnya.

Hal tersebut telah sesuai dengan amanat penugasan KPK yang tertuang dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019.

"Di antaranya kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami masih terus bekerja dan memberikan penjelasan ke publik setiap perkembangan penyidikan dan penuntutan," papar Ketua KPK.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler