Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batu Bara Usai Diprotes Sejumlah Negara, Gus Umar: kayak Bercandaan Saja

11 Januari 2022, 11:30 WIB
Gus Umar meyoroti soal kebijakan larangan ekspor batu bara yang dicabut hanya setelah diprotes sejumlah pihak. /Instagram.com/@UmarHasibuan75./

PR DEPOK - Pemerintah akhirnya mencabut larangan ekspor batu bara usai mengadakan rapat maraton karena diprotes sejumlah negara.

Adapun ketentuan larangan ekspor batu bara ini seharusnya berlaku mulai 1 hingga 31 Januari 2022.

Pencabutan larangan ekspor batur bara usai diprotes sejumlah negara ini mendapatkan respons banyak pihak.

Baca Juga: Diguncang Gempa Bumi, Tembok Besar China Peninggalan Dinasti Ming Runtuh

Salah satu yang memberikan respons akan hal tersebut adalah Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan.

Gus Umar, sapaan akrab Umar Hasibuan, menyinggung soal medio keputusan larangan ekspor batu bara.

"Kayak becandaan saja ngurus ekspor dinegara ini," kata Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @Umar_Hasibuan7 pada Selasa, 11 Januari 2022.

Cuitan Gus Umar menyoroti soal kebijakan larangan ekspor batu bara dicabut usai diprotes sejumlah negara.

Baca Juga: Resmi Ditahan, GP Ansor Minta Polisi Beri Kesempatan Ferdinand Hutahaean untuk Bimbingan Agama Islam

Diberitakan sebelumnya, sejumlah negara yakni Jepang, Korea Selatan, dan Filipina memprotes larangan ekspor batu bara Indonesia.

Atas protes tersebutlah kemudian pemerintah mengadakan rapat maraton dan mencabut kebijakan larangan ekspor bahan bakar pembangkit tenaga listrik tersebut.

Adapun pembukaan aktivitas ekspor batu bara ini akan dimulai pada Rabu, 12 Januari 2022 besok.

Baca Juga: Reza Rahadian Ceritakan Pengalaman Buruk Didamprat Usai Perankan Aris 'Layangan Putus: Stres Banget!

Pembukaan aktivitas ekspor batu bara tersebut telah disepakati oleh Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan PT PLN (Persero).

Diketahui bersama, pemerintah sebelumnya mengambil kebijakan untuk melakukan larangan ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2022.

Kebijakan itu berlaku agi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Baca Juga: Sebut Boy William Dapat Rp4 M dari Konten yang Dibuat Bersamanya, Ivan Gunawan: Belum Transfer Lo ke Gue

Menurut pemerintah, langkah tersebut dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik karena jika pasokan ini berkurang.

Maka akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

Namun sebelum dibuka, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi secara bertahap.

Baca Juga: Sering Dibanding-bandingkan Netizen, Mayang Mengaku Insecure hingga Datangi Psikolog

Adapun evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN serta jenis batu bara yang dibutuhkan PLN.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler