Ironi Hari Perempuan Sedunia, Komnas Perempuan Catat Tindak Kekerasan Alami Lonjakan 8 Kali Lipat dalam 12 Tahun

8 Maret 2020, 08:19 WIB
Ilustrasi kekerasan. /PIXABAY /

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan Catatan Tahunan (Catahu) pada Jumat, 6 Maret 2020 di Jakarta. Data tersebut menujukkan jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2019.

Dari data tersebut tercatat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi pada tahun 2019.

Kasus tersebut terdiri dari 421.752 kasus yang bersumber dari data kasus atau perkara yang ditangani Peradilan Agama, 14.719 kasus yang ditangani lembaga mitra pelayanan yang tersebar di sepertiga provinsi di Indonesia, dan 1.419 kasus dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR), unit yang yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan untuk menerima pengaduan korban yang datang langsung maupun menelepon ke Komnas Perempuan.

Baca Juga: Hadirkan Posko Kesehatan di Terminal, Pemkot Depok Hadirkan 2 Dokter Demi Cegah Virus Corona 

Dari 1.419 pengaduan, 1.277 merupakan kasus berbasis gender dan tidak berbasis gender sebesar 142 kasus. Selama lima tahun terakhir, data kekerasan yang dilaporkan mengalami peningkatan yang signifikan.

Komnas Perempuan mencatat, dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen (hampir 800 persen), artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat.

“Diagram di atas masih merupakan fenomena gunung es, yang dapat diartikan bahwa dalam situasi yang sebenarnya, kondisi perempuan Indonesia jauh mengalami kehidupan yang tidak aman,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi kepada Pikiranrakyat.Depok.

Sementara itu, pada Catahu 2020, Komnas Perempuan menemukan kasus Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP) melonjak sebanyak 2.341 kasus (65 persen) dibandingkan tahun sebelumnya (1.417 kasus).

Baca Juga: Helm Pintar ini Bisa Deteksi Gejala Virus Corona dalam Jarak 5 Meter Tanpa Kontak Langsung 

Dari semua jenis kasus kekerasan terhadap anak, inses atau kekerasan seksual terhadap anggota keluarga sendiri merupakan kasus yang paling banyak, 770 kasus dan ditambah dengan kasus kekerasan seksual lainnya, 571 kasus.

Dalam data pengaduan yang langsung masuk ke Komnas Perempuan, tercatat kenaikan yang cukup signifikan yakni pengaduan kasus cyber crime 281 kasus (2018 tercatat 97 kasus) atau naik sebanyak 300 persen. Kasus siber terbanyak berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban.

Kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas dibandingkan tahun lalu naik sebanyak 47 persen dan korban terbanyak adalah disabilitas intelektual.

“Temuan khusus tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari negara sebagai tanggung jawabnya memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan, terutama kebijakan yang menyangkut kekerasan seksual baik dalam hal pencegahan, perlindungan, maupun penanganan, termasuk di ranah internet untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan,” kata Aminah memaparkan.

Baca Juga: Liverpool vs Bournemouth, Gol Salah dan Mane Bawa The Reds Kembali Raih Kemenangan 

Dari Catahu tersebut, Komnas Perempuan memberikan rekomendasi kepada Negara untuk mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk memasukkan Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (Pendidikan Seksualitas Komprehensif) ke dalam kurikulum yang dimulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah sesuai tujuan 3, 4, dan 5 SDG’s.

“Dalam upaya menjamin perlindungan perempuan pembela HAM Komnas Perempuan mendesak Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan serta Kementerian Hukum dan HAM menjamin perlindungan perempuan pembela HAM melalui Mekanisme Perlindungan Perempuan Pembela HAM,” ucap Aminah.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong Komisi III DPR RI merevisi UU HAM dengan memasukkan mekanisme perlindungan perempuan pembela HAM.

Selanjutnya, dalam Catahu ini, Komnas Perempuan juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyusun dan mengefektifkan pendidikan adil gender sebagai bagian dari pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual secara khusus dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dalam keluarga.

Baca Juga: Cuaca Depok Hari ini: Minggu 8 Maret 2020, Hujan Lebat Diprediksi Guyur Kota Belimbing 

Kedua, membangun kerjasama dengan lembaga terkait untuk meningkatkan kapasitas lembaga layanan di daerah secara khusus untuk pencatatan dan pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan serta memastikan alokasi anggaran di daerah terluar, terdalam, dan tertinggal seperti Indonesia Timur dan daerah-daerah kepulauan.

Ketiga, mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia agar pro aktif mensosialisasikan dan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan selanjutnya Komnas Perempuan juga mendorong semua Kementerian/Lembaga untuk memastikan sensitivitas kebutuhan khusus kelompok rentan dan minoritas termasuk penyandang disabilitas dalam penyusunan informasi dan mekanisme layanan.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler