PIKIRAN RAKYAT – International women’s day jatuh pada tanggal 8 Maret setiap tahunnya.
Namun hingga kini fenomena diskriminasi yang menimpa perempuan masih sering terjadi.
Kasus yang belum lama muncul seperti diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com yakni tentang kebijakan kerja terhadap buruh perempuan di perusahaan yang memproduksi es krim aice, PT Alpen Food Industry yang menginisiasi perempuan lain untuk menyuarakan keadilan bagi kasus ini.
Baca Juga: Hari Perempuan Sedunia 2020: Ajakan #EachforEqual, Membangun Dunia yang Setara
Di perusahaan tersebut, buruh perempuan yang tengah hamil tetap dipekerjakan pada shift malam yang dimulai pada pukul 23.00 hingga 07.00 WIB.
Pekerjaannya pun terbilang sangat berat seperti mengangkat beban berat, waktu istirahat yang terbatas, hingga sistem kerja yang berorientasi pada target perusahaan semata.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) mencatat sepanjang tahun 2019 terdapat 21 kasus buruh perempuan yang mengalami keguguran dari total 359 orang yang termasuk dalam data.
Baca Juga: Berwisata di Kampung Herbal Surabaya, Tanam Empon-empon Sebelum Virus Corona Mewabah
Keguguran terjadi akibat sistem kerja yang tidak layak diterapkan dan bentuk diskriminatif lain terhadap buruh perempuan hamil.
Tepat pada hari perayaan hari perempuan sedunia ini, pihak F-Sedar menuntut kesetaraan, kesejahteraan dan demokrasi bagi buruh perempuan dengan dihapuskannya segala bentuk diskriminasi.
Di tengah kemajuan teknologi, F-Sedar menilai jam kerja dapat dikurangi, kesejahteraan dapat ditingkatkan terutama di lingkungan kerja.
Baca Juga: Peringati International Women’s Day, Hannah Al Rashid Turun ke Jalan
Sementara itu Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) Bekasi menyatakan sikap dengan mendesak 11 tuntutan berikut.
1. Kesetaraan upah (upah yang setara untuk sistem kerja yang setara).
2. Adanya tunjangan untuk rumah tangga.
3. Adanya tunjangan keluarga untuk pekerja perempuan.
4. Dihapusnya kekerasan seksual di tempat kerja (kesetaraan hak dan perlakuaan yang adil di lingkungan kerja serta ruang publik).
5. Pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual.
6. Menolak omnibus law yang akan berdampak buruk pada buruh.
7. Perempuan haid diperbolehkan cuti tanpa syarat.
8. Penerapan peraturan daerah di Bekasi yang memprioritaskan perlindungan terhadap kaum perempuan.
9. Perempuan cuti karena hamil minimal usia kandungan 6 bulan dan melahirkan tetap mendapat upah.
10. Pengurangan jam kerja tanpa mengurangi upah dan tunjangan.
11. Menyediakan bilik ASI bagi ibu menyusui dengan fasilitas yang menunjang.
Baca Juga: Pasrah Serahkan Diri ke Polisi, Siswi SMP Akui Telah Bunuh Tetangganya Sendiri
12. Menolak segala bentuk regulasi yang mendomestifikasi, menyalahkan dan menyudutkan kaum perempuan.***