Terjadi Kasus Korupsi pada Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Panglima TNI: Kerugian yang Luar Biasa

16 Januari 2022, 16:23 WIB
Panglima TNI mengungkap soal kasus korupsi yang terjadi pada Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, sebut sebuah kerugian. /Laily Rahmawaty/Antara

PR DEPOK – Kasus korupsi atau maling uang rakyat di tubuh TNI terjadi pada dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) untuk periode 2013 hingga 2020.

Menanggapi hal korupsi ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menekankan agar cepat dan tepau untuk diusut.

“Saya ingin terus cepat tapi harus tepat, jangan sampai lama-lama, karena tidak ada yang ditunggu. Tapi jangan pula terburu-buru sehingga tidak teliti,” kata Jenderal TNI Andika sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 16 Januari 2022.

Dikemukakan oleh Panglima TNI, kasus maling uang rakyat ini merupakan dalam jumlah yang besar juga merusak citra TNI di hadapan masyarakat.

Baca Juga: Soroti Pernyataan Habib Kribo, Fadli Zon: Orang Ini Asal Jeplak, Gak Ngerti Sejarah

“Itu kerugian yang luar biasa, itu tidak boleh terjadi lagi, dan ini sebagai pembelajaran sebenarnya,” kata Andika Perkasa.

Panglima TNI menjelaskan jika panglima tertinggi di Indonesia adalah supremasi hukum.

Kendati demikian, menurut Panglima TNI bahwa tuntutan dalam kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat sudah betul.

Baca Juga: Februari 2022 Diprediksi Jadi Puncak Varian Omicron, Kemenkes Ingatkan Virus Cenderung Tak Bergejala

“Kalau saya lihat tuntutannya kayaknya bagus sudah masuk berkasnya, kita benar-benar harus akuntabel karena kita institusi yang diberikan kewenangan, termasuk menegakkan hukum, bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri tidak akuntabel,” ujar Andika Perkasa.

Kasus korupsi dalam Tabungan Wajib Perumahan AD sangat kompleks, sehingga untuk tersangka anggota TNI, ditangani oleh Puspomad TNI.

Adapun unsur sipil yang terkait dalam kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan AD, ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Rencanakan Lamaran Pada 9 Februari, Verrell Bramasta Beri Restu: Alhamdulillah

“Demikian pula pada tahap penuntutan, nanti kami akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal TNI untuk mengajukan permohonan personel auditur-auditer yang punya profesionalisme dalam penuntutan. Ini gabungan dengan jaksa penuntut dalam tim penuntut koneksitas,” terang Anwar selaku JAMPidmil.

Penyidik gabungan sudah menangkap kedua tersangka dalam kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan AD, satu dari anggota TNI, dan satunya lagi dari sipil.

Perihal kerugian dari kasus maling uang rakyat Tabungan Wajib Perumahan AD, yakni sebesar Rp127,736 miliar.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler