Penendang Sesajen Semeru Diminta Jangan Dulu Dihukum, Luqman: Jika karena Ormas Islam, Rusak Hukum Negeri Ini

16 Januari 2022, 20:25 WIB
Ketua GP Ansor Luqman Hakim, sebut jika penendang sesajen di Gunung Semeru tak diproses hukum karena anggota ormas Islam, maka rusak hukum di negeri ini. /Dok. DPR

PR DEPOK - Beredar sebuah video seorang pria memakai rompi berwarna hitam memaki sesajen di kawasan Gunung Semeru.

Pria dalam video tersebut tampak membuang sesajen yang berada di depannya, bahkan sesajen itu ditendang oleh pria tersebut.

Adapun kini pria yang menendang sesajen di Gunung Semeru tersebut telah ditangkap oleh polisi di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pada Kamis, 13 Januari 2022.

Baca Juga: Terawang Shio Kelinci, Shio Naga, dan Shio Ular 17 Januari 2022: Hindari Adu Argumen Berujung Fatal

Usai ditangkap, pelaku penendang sesajen tersebut menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur untuk tak diproses hukum terlebih dahulu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru ialah salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) Islam.

Hal bertentangan datang dari Luqman Hakim. Menurutnya, jika pelaku tak diproses hukum hanya karena anggota ormas Islam, maka telah rusak hukum di negeri ini.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi 17 Januari 2022: Sesuatu Ini Selesai dengan Lalui Rintangan

"Jika penendang sesajen Hadfana Firdaus tidak diproses hukum hanya krn ia anggota ormas Islam, maka rusaklah hukum di negeri ini," ujar Luqman Hakim.

Lebih lanjut, Luqman menegaskan agar polisi harus tegas terhadap pelaku, tak usah pedulikan MUI, dan tuntaskan kasus tersebut.

Menurut Luqman Hakim, siapapun pelaku yang dinyatakan bersalah, maka harus dihukum.

Baca Juga: Syarat Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo untuk Mendapatkan Layanan TV Digital

"Polisi harus tegas. Tak usah pedulikan MUI. Tuntaskan kasus ini! Siapapun yg salah, harus dihukum! ⁦@DivHumas_Polri⁩," kata Luqman Hakim, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @LuqmanBeeNKRI.

Cuitan Luqman Hakim. Twitter @LuqmanBeeNKRI.

Diketahui, Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto melalui keterangan di Yogyakarta, menyatakan bahwa penangkapan seseorang yang dilaporkan ke Polda Jatim karena membuang sesajen di wilayah Gunung Semeru sekitar pukul 23.00 WIB.

"Yang bersangkutan diamankan di jalan pada area Kecamatan Banguntapan," kata Yuliyanto.

Baca Juga: Dapat Meningkatkan Antibodi, Dosis Booster Sinovac Terbukti Tak Menimbulkan Efek Merugikan

Pada saat penangkapan, yang di-backup tim Polda DIY dan dipimpin Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi tidak ada perlawanan dari pelaku.

Polisi lalu membawa pelaku ke Polsek Banguntapan untuk diinterogasi awal dengan bantuan dari personel Polda JawaTimur.

"Setelah diinterogasi awal di Polsek Banguntapan, pria tersebut dibawa ke Polda Jatim dalam kondisi aman," ujar Yuliyanto.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @LuqmanBeeNKRI

Tags

Terkini

Terpopuler