Syarat Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo untuk Mendapatkan Layanan TV Digital

- 16 Januari 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi Set Top Box (STB) untuk siaran TV Digital.
Ilustrasi Set Top Box (STB) untuk siaran TV Digital. /Antara

PR DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan mendistribusikan dekoder Set Top Box (STB) TV Digital ke masyarakat secara gratis.

Kominfo berencana akan membagikan 6,7 juta STB gratis bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin.

Set Top Box merupakan alat dekoder yang bisa mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Baca Juga: Ikuti Trend NFT, Tretan Muslim Jual Foto Dustin dengan Harga yang 'Fantastis'

Dengan adanya dekoder STB, tv analog dapat menerima siaran tv digital berkualitas dengan gambar dan suara yang bersih.

Adapun masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menerima STB merupakan yang telah daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Sementara itu, berdasarkan pasal 85 PP Postelsiar Set Top Box (STB) gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

Baca Juga: Kembali Dekat usai Sama-sama Sendiri, Gading Marten dan Gisella Anastasia Rayakan Momen Ultah Gempi Bersama

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kominfo, berikut syarat bagi penerima Set Top Box (STB) secara gratis, yaitu sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Imas Solihah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x