PR DEPOK - Pemerintah, di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), akan mematikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO), mulai 2022
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah akan mendistribusikan dekoder Set Top Box (STB) TV digital ke masyarakat secara gratis.
Set Top Box merupakan alat yang dapat memungkinkan sebuah TV analog menikmati siaran TV digital.
Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs Brentford di Liga Inggris Minggu, 16 Januari 2022 Pukul 21.00 WIB
Dengan adanya Set Top Box, TV analog dapat menerima siaran TV digital berkualitas dengan gambar dan suara yang bersih.
Berdasarkan Pasal 85 PP Postelsiar Set Top Box (STB) gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kominfo, berikut syarat agar bisa menjadi penerima Set Top Box (STB) secara gratis, yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Wajib Tahu, Cara Daftar Akun Kartu Prakerja 2022 untuk Gelombang 23
1. WNI dengan KTP elektronik