2. Rumah tangga miskin yang memiliki tv, yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial.
3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.
Baca Juga: Jelang Laga Melawan Aston Villa, Cristiano Ronaldo Dipaksa Meninggalkan Tempat Latihan
Sebagai informasi, pemerintah akan mematikan siaran analog dan berpindah ke siaran TV digital paling lambat 2 November 2022 mendatang.
Adapun langkah-Langkah menggunakan Set Top Box (STB), yaitu:
1. Pastikan televisi ada dalam kondisi AV
Baca Juga: Atta Halilintar Akui Stres Jalani Karantina, Singgung Doa Aurel Hermansyah yang Terkabul
2. Jika terdapat sejumlah opsi AV, maka sesuaikan dengan STB apakah AV1, AV2, dan seterusnya
3. Nyalakan STB
4. Tekan tombol "Menu" pada remote STB