Cegah Semakin Meluasnya Wabah Virus Corona, Pemprov DKI Jakarta Berencana Kucurkan Dana Rp 54 Miliar

11 Maret 2020, 06:51 WIB
Ketua Tim Tanggap COVID-19 DKI Jakarta Catur Laswanto, didampingi Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti (kanan) memberikan pernyataan mengenai penyebaran Virus Corona /Ricky Prayoga/Antara

PIKIRAN RAKYAT - Sejak 2 Maret 2020 Indonesia melalui Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kasus pertama dan kedua seorang warga Indonesia terinfeksi virus corona.

Pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, pemerintah Indonesia melalui Achmad Yurianto yang merupakan juru bicara (jubir) pemerintah penanganan virus corona telah mengumumkan bahwa pasien terinfeksi virus corona bertambah menjadi 29 orang.

Untuk itu demi mencegah perluasan penyebaran virus corona yang terjadi di Indonesia, Pemerintah Daerah (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelontorkan dana sebesar Rp 54 miliar.

Baca Juga: BMKG: Jabar Kembali Waspada Adanya Potensi Hujan Intensitas Tinggi yang Disertai Kilat dan Diiringi Angin Kencang pada 11 Maret 2020

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, maka dari itu demi mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia, Pemerintah Daerah (Pemprov) DKI Jakarta melalui Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Virus Corona DKI Jakarta, Catur Laswanto direncanakan akan menggelontorkan bantuan dana kepada pemerintah Indonesia.

Dana sebesar Rp 54 miliar tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang semulanya tidak teralokasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini adalah dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

“Kami masih ada anggaran belanja tak terduga sebesar Rp 54 miliar dalam rangka menanggulangi penyebaran virus corona,” kata Catur Laswanto.

Baca Juga: Kominfo Gandeng Platform Digital Demi Tangkal Penyebaran Hoaks Virus Corona

"Dana tersebut digelontorkan juga dengan melihat perkembangan kasus COVID-19 yang sangat cepat dari waktu ke waktu," ucap Asisten Bidang Kesra Sekda DKI Jakarta tersebut.

Secara mendetil, anggaran Rp 54 miliar itu dianggarkan berkaitan dengan pelaksanaan tugas kesehatan misalkan pembelian Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas kesehatan dan keperluan lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan dana tersebut selain untuk penguatan APD, juga untuk penguatan tambahan alat kesehatan pada dua fasilitas kesehatan yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menjadi rumah sakit rujukan yakni RSUD Cengkareng dan RSUD Pasar Minggu yang kini sudah menerima pasien kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Baca Juga: Batalnya Peninjauan Veneu Pertandingan Piala Dunia U-20 2021, Iwan Bule: Saya Harap Secepatnya Ditetapkan

"Ada beberapa yang harus kami persiapkan, terutama di RSUD Cengkareng, dan juga penguatan APD bagi para petugas kesehatan di Jakarta," ujar Widyastuti.

Hal ini lantaran menurutnya penyakit COVID-19 ini ada dua aspek penanggulangan, pertama aspek klinis yang terkait dengan layanan di dalam gedung rumah sakit lokasi perawatan yang harus mempertimbangkan prinsip pencegahan pengalihan (penularan) infeksi, sehingga perlu alat pelindung yang khusus.

"Kemudian juga aspek upaya kesehatan masyarakat yang dilakukan teman-teman kami di lapangan, baik itu di Puskesmas, Sudin Kesehatan, dan Dinas Kesehatan, turun memantau dan menginvestigasi atau penyelidikan epidemiologi di lapangan, sehingga juga membutuhkan APD. Termasuk keperluan sarana untuk usaha disinfeksi atau dekontaminasi," ucap Widyastuti

Baca Juga: Manfaat Konsumsi Pisang, Menjaga Kesehatan Jantung hingga Meningkatkan Mood

Hingga saat ini, jumlah pasien positif terinfeksi COVID-19 di Indonesia mencapai 27 kasus yang tersebar di beberapa daerah dengan Jakarta yang paling banyak terdapat kasus pasien positif.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang diperbaharui terakhir pada 9 Maret 2020, 68 orang masih berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) dengan 310 orang selesai pemantauan. ***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler