PR DEPOK - Ibu Kota Negara (IKN) akan pindah ke Kalimantan Timur. Kini DKI Jakarta yang selama ini menjadi Ibu Kota harus segera memilih posisi baru sebagai bagian dari Indonesia.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti telah meminta hal tersebut melalui keterangan tertulis di Jakarta, pada Senin, 17 Januari 2022.
"Jakarta harus memilih mau menjadi kota kelas dunia yang seperti apa? Karena secara teori, kita tidak bisa melayani semua," kata LaNyalla.
Selanjutnya, LaNyalla mengatakan karena melayani semua, sama dengan tidak melayani siapapun.
"Makanya tentukan mau menjadi kota kelas dunia seperti apa?," kata LaNyalla, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Hal itu LaNyalla sampaikan saat berbicara nasib Jakarta ketika menjadi salah satu pengisi "Seminar Nasional Masa Depan Jakarta Pasca Perpindahan IKN" secara virtual yang menjadi rangkaian Pelantikan Majelis Rayon Korps Alumni HMI periode 2021-2026 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Sabtu, 15 Januari 2022.
Menurut LaNyalla, posisi baru DKI Jakarta harus diputuskan secara matang dan mencermati banyak contoh kota di dunia, yang melakukan penajaman posisi sehingga menjadi kota kelas dunia.
Lebih lanjut, LaNyalla mengungkapkan jika Jakarta ingin menjadi kota pusat keuangan, maka Hong Kong, Singapura dan Tokyo dapat menjadi acuan.
Adapun pilihan lainnya, yakni kota budaya seperti Berlin, Kopenhagen, Stockholm atau menjadi kota global baru, seperti Boston, Chicago, Madrid, Milan dan Toronto.
"Semua pilihan tersebut, memiliki perbedaan masing-masing sehingga sejak awal, Jakarta harus menentukan kota kelas dunia seperti apa dan dengan keunggulan kompetitif serta komparatif apa yang akan dimaksimalkan," kata LaNyalla.
LaNyalla memberikan beberapa catatan terkait rencana pemindahan IKN di antaranya soal isu penganggaran dalam membiayai proyek, akomodasi partisipasi masyarakat lokal dalam pembangunan IKN dan pengendalian pembangunan serta dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan.
"Pemerintah perlu menjelaskan secara detail terkait pembiayaan pemindahan IKN kepada masyarakat. Kalau berasal dari utang, maka instrumen utang dalam bentuk apapun, harus berwujud menjadi aset negara dan secara terukur dapat dibayar oleh negara ini atau oleh pemerintah berikutnya," ujar LaNyalla.
Tak hanya dari segi posisi yang baru, pemerintah juga diminta untuk menyatakan secara terbuka dan jelas nasib Jakarta termasuk aset negara yang ada di dalamnya.
"Pemerintah harus menyatakan secara terbuka dan jelas, bagaimana nasib aset-aset negara yang ada di Jakarta seperti Gedung Parlemen di Senayan dan semua kantor kementerian dan lembaga yang akan ditinggalkan, nanti dijadikan apa?," kata LaNyalla.***