Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online untuk Dapatkan Bansos PKH dan BPNT 2022

18 Januari 2022, 12:28 WIB
Berikut ini merupakan cara untuk daftar dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara online hingga dapat bansos PKH dan BPNT. /Unsplash/Mufid Majnun

PR DEPOK – Simak cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara online, untuk dapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2022.

Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) segera daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT tahun 2022.

PMKS hanya perlu menyiapkan berkas surat keterangan dari RT/RW, surat keterangan dari kantor desa/lurah, surat keterangan dari dinas sosial, KTP, pas foto, dan foto tubuh untuk melakukan daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online.

Dalam proses pembuatannya, para PMKS calon pendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online akan dibantu oleh sponsor (Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/yayasan/panti asuhan/ponpes/perorangan).

Baca Juga: 2 SD di Tanjung Duren Terpaksa Menghentikan PTM 100 Persen Usai Guru Positif Covid-19

Berikut tahapan cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online agar bisa dapatkan bansos PKH dan BPNT:

1. Pihak Sponsor akan membantu mendaftarkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online melalui portal intelresos.kemsos.go.id.

2. Setelah akun sponsor telah aktif, maka Sponsor wajib menginput data PMKS yang sesuai kriteria pada portal rehsos.kemsos.go.id untuk diajukan menjadi penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Dinas Sosial Provinsi dan/atau Dinas Sosial Kabupaten Kota melakukan verifikasi terhadap pendaftar KKS online berdasarkan Kelengkapan berkas yang diupload seperti Scan Foto Lembaga, Scan Surat Rekomendasi, dan berkas lainnya melalui intelresos.kemsos.go.id.

Baca Juga: Siswa SD, SMP, SMA Bisa Dapatkan Bantuan BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Begini Cara Mendapatkannya

4. Dinas Sosial dan Provinsi melakukan verifikasi terhadap PMKS yang didaftarkan secara online oleh sponsor melalui intelresos.kemsos.go.id.

5. Hasil verifikasi online yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi dan/atau Dinas Sosial Kabupaten Kota melalui intelresos.kemsos.go.id kemudian di verifikasi dan matching.

6. Hasil verifikasi dan matching data tersebut kemudian ditetapkan sebagai daftar PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.

7. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan Data PMKS Calon Penerima Kartu Keluarga Sejahtera kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bansos PKH 2022 Lewat HP, Dapatkan Bantuan untuk Ibu Hamil dan Anak Balita hingga Rp3 Juta

8. Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera kepada Mitra Percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.

9. Hasil Kartu keluarga Sejahtera yang dicetak diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat keputusan Menteri Sosial dengan disertai Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera.

10. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera yang didaftarkan melalui pendaftaran online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

11. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, mengirimkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Dinas Sosial Provinsi untuk Didistribusikan kepada Sponsor PMKS.

Baca Juga: Ikut Promosikan Sektor Pariwisata, Garuda Indonesia Gelar ‘Wisata Nusantara’ dan Berikan Penawaran Khusus

PMKS yang telah terdaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online, bisa mendapatkan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) seperti Bansos PKH dan BPNT.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler