Azis Syamsuddin Khilaf Transfer Ratusan Juta ke Eks Penyidik KPK, Cipta Panca: Khilaf aja 210 Juta

18 Januari 2022, 13:16 WIB
Cipta Panca menyindir Azis Syamsuddin yang mengaku khilaf saat transfer Rp210 juta ke eks penyidik KPK. /Twitter.com/@panca66./

PR DEPOK - Mantan Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku khilaf mengirimkan uang kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju saat dimintai keterangan di persidangan.

Azis mengklaim transfer uang kepada Stepanus Robin Pattuju senilai Rp210 juta tersebut merupakan pinjaman dan bukan suap.

Soal mantan Ketua DPR RI yang mengaku khilaf mengirimkan uang kepada tersangka Stepanus Robin Pattuju sebesar Tp210 juta lantas ditanggapi oleh kader Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana.

Baca Juga: Gus Yahya Imbau NU Tak Perlu Ikut-Ikutan Arab atau Yaman, Mustofa: Bagus ini, tapi Lebih Keren jika...

Dalam tanggapan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, Cipta Panca melontarkan sindiran.

"Khilaf aja transfernya 210 juta," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @panca66 pada Selasa, 18 Januari 2022.

Masih di cuitan yang sama, Cipta Panca berharap ada yang khilaf mengiriminya uang sebesar yang dilakukan Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Sebut 'Nusantara' Kurang Cocok Jadi Nama IKN Baru, Fadli Zon: Usul saya 'Jokowi', seperti Nursultan Kazakhstan

"Kapan ada yang khilaf transfer segitu ya ke saya?" pungkas dia mengakahiri cuitan.

Cuitan Cipta Panca soal pengakuan Azis Syamsuddin khilaf saat transfer Rp210 juta ke eks penyidik KPK.

Sebelumnya, Jaksa KPK Lie Putra Setiawan dalam persidangan kasus suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, mencecar pemberian sejumlah uang dari Azis kepada Robin Pattuju.

Jaksa meyakini uang tersebut merupakan suap yang diberikan Azis kepada Robin selaku penyidik KPK.

Baca Juga: Nusantara Resmi Jadi Nama IKN Baru, Sammy: Sebaiknya Dinamai Sama seperti Nama Pasar

Namun dalam persidangan, Azis Syamsuddin mengaku khilaf saat mengirim uang senilai Rp210 juta tersebut dan uang itu hanya pinjaman yang sampai saat ini belum dikembalikan oleh Robin.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mempertanyakan soal kesepakatan antara Azis dan Robin terkait uang tersebut. Namum lagi-lagi, Azis menekankan lagi bahwa pemberian uang tersebut kepada Robin sifatnya pinjaman.

Terkait perkara ini, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @panca66

Tags

Terkini

Terpopuler