Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Proaktif Sampaikan Perkembangan Virus Corona

15 Maret 2020, 18:19 WIB
Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan di Beranda Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (3/3). /HUMAS SETKAB PRESIDEN

PIKIRAN RAKYAT - Penambahan jumlah pasien virus corona yang terus meluas, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah pusat dan daerah, utamanya melalui Kementerian Kesehatan untuk lebih proaktif.

Desakan tersebut berkaitan dalam menyampaikan informasi soal perkembangan wabah Covid-19 agar hak atas kesehatan masyarakat terjaga.

“Pemerintah harus lebih transparan terhadap informasi terkait penanganan virus corona. Informasi mengenai wilayah dan tempat mana saja yang terdampak atau terpapar penting untuk diketahui publik agar semua pihak dapat mengambil mitigasi,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Namun, Usman melanjutkan, dalam memenuhi hak atas informasi tersebut, pemerintah tetap harus konsisten untuk menjaga kerahasiaan identitas pasien.

Baca Juga: Ikuti Langkah DKI Jakarta, Disdik Jabar Resmi Tunda Ujian Nasional untuk Cegah Penyebaran Virus Corona 

“Bila merujuk kepada Undang-undang Kesehatan, Pemerintah harus mengumumkan persebaran penyakit menular secara berkala, termasuk daerah yang berpotensi menjadi sumber penularan. Hal ini penting demi terjaganya hak kesehatan masyarakat secara keseluruhan di semua wilayah,” ucapnya.

Sebaliknya, menurut Usman, pemerintah juga harus memberikan kemudahan dan perluasan akses untuk pemeriksaan Covid-19.

“Terlebih adanya kemiripan virus ini dengan beberapa penyakit lain. Jangan sampai situasinya memburuk karena pemerintah tidak proaktif melakukan pemeriksaan,” katanya.

Selain itu, dia juga mengungkapkan, dengan kurangnya transparansi informasi, pemerintah dapat dianggap lalai dalam menjamin hak atas informasi masyarakat. Sementara itu, dan dalam skala yang lebih luas dapat berpotensi melanggar hak atas kesehatan.

Baca Juga: Imbau Lakukan Social Distancing, Anies Baswedan Minta Kegiatan Keagamaan Dilakukan di Rumah 

“Seandainya masyarakat memiliki informasi yang utuh maka mereka juga bisa ikut mengambil langkah-langkah pencegahan yang maksimal,” katanya sebagaimana dilansir dari situs resmi Amnesty Internasional Indonesia.

Ia menambahkan, seharusnya pemerintah lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat atas informasi yang utuh terkait penanganan wabah covid-19, termasuk pemeriksaan secara menyeluruh dan tanpa adanya penundaan apapun.

“Namun dengan tetap menjamin privasi pasien. Jika salah bertindak, pemerintah tak hanya berpotensi melanggar hak informasi, tapi hak atas kesehatan sekaligus,” ucapnya.

Menurut data yang dihimpun, hingga Kamis, 12 Maret 2020, Pemerintah Indonesia telah mencatat 34 orang positif Covid-19.

Baca Juga: Anies Baswedan Imbau Pernikahan di Jakarta Sediakan Hand Sanitizer dan Ruang Isolasi Khusus 

Satu orang di antaranya, berusia 53 tahun dan merupakan WNA, meninggal dunia pada hari Rabu 11 Maret 2020 dengan riwayat penyakit komplikasi, namun pemerintah menolak untuk merinci kewarganegaraan pasien tersebut dan lokasi rumah sakit tempat ia dirawat.

Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk tidak akan membuka data penelurusan kontak pasien yang tertular Covid-19 karena dikhawatirkan akan menimbulkan respons yang beragam. Pemerintah melakukan pendekatan secara tertutup untuk melakukan penelusuran kontak pasien.

“Padahal, Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Paragraf 18 Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR telah melindungi hak untuk mencari dan menerima informasi, termasuk informasi yang dimiliki badan publik,” ungkapnya.

Sementara Pasal 12 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) dan Paragraf 12(b) Komentar Umum Nomor 14 terhadap Pasal 12 ICESCR telah menjamin perlindungan atas hak kesehatan, termasuk juga aksesibilitas informasi, bagi seluruh warga negara.

Baca Juga: ITB Tunda Pelaksanaan Wisuda demi Cegah Penyebaran Virus Corona 

“Dalam kerangka hukum nasional, Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik mewajibkan badan publik yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, termasuk informasi terkait epidemik dan wabah,” katanya menjelaskan.

Tidak hanya itu, Pasal 154 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) mewajibkan Pemerintah untuk menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.

“Sedangkan hak atas kesehatan telah dijamin dalam Pasal 4 UU Kesehatan serta Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” katanya mengakhiri.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler